Tanggamus Nasional Detik Com
Polemik pengadaan mobil Ambulace Transport dan Puskesmas Keliling di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Elemen masyarakat berencana akan meminta BPK Provinsi Lampung untuk mengaudit.
Hal ini buntut dari surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Repubik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPD Lampung, tidak direspon Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
“Hal ini sangat kami sayangkan sekali. Sebab seharusnya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Tanggamus memberikan klarifikasi agar persoalan pengadaan mobil ambulance dan Puskesmas Keliling bisa terang benderang,” ujar Ketua LPAKN RI PROJAMI DPD Lampung, Hermawansyah, saat ditemui di Bandarlampung, Rabu (21/8).
Dituturkan Hermawansyah, kami sudah melayangkan surat kepada Kadinkes Pemkab Tanggamus sejak 30 Juli 2024 lalu. Dalam surat itu, kami meminta pihak Dinas Kesehatan memberikan informasi terkait pengadaan mobil Ambulance dan Puskesmas Keliling. Tapi sampai sekarang tidak respon.
Seharusnya, sebagai pejabat pemerintah, Kepala Dinas Kesehatan cukup memberikan jawaban sesuai dengan fakta yang dia miliki. Dengan begitu, “bola panas” pengadaan mobil Ambulace dan Pusling yang sempat viral bisa segera terjawab.
“Masyarakat perlu mengetahui rincian pengadaan itu, karena bagaimanapun uang yang dipakai adalah uang negara,” tegas Hermawansyah.
Lanjut Hermawan, Lembaga kami akan mendalami prihal pengadaan Ambulace dan Pusling ini. Dengan mencari fakta langsung ke lapangan, untuk memastikan validasi informasi yang kami terima. Tetapi harapan kami, pengadaan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara.
“Akan lebih baik jika informasi langsung kami dapatkan dari pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus,” ucapnya.
Masih kata Hermawan, proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah memang rentan terjadi korupsi. Modusnya korupsi yang lazim terjadi ada dua. Yang pertama pengadaan fiktif, atau barang yang dibeli tidak ada seluruhnya ataupun hanya sebagian.
Selain itu modus lainnya, membeli barang dengan harga lebih mahal dari yang seharusnya atau disebut mark up. Dalam beberapa kasus korupsi, Mark Up paling banyak dilakukan. Karena barang yang dibeli ada, tetapi pelaku korupsi mengambil keuntungan dari selisih harga.
“Mark Up juga melibatkan vendor penyedia barang atau jasa. Modus seperti tidak sulit juga dalam membuktikannya. Auditor BPK sangat ahli membongkar modus mark up,” imbuhnya.
Tambah Hermawansyah, dalam hal ini kami tidak menuduh pengadaan mobil Ambulace dan Pusling di Tanggamus terjadi tidak pidana korupsi. Hanya saja untuk memperjelas dan menjawab kecurigaan, seharusnya pihak Dinas Kesehatan membuka komunikasi dengan elemen masyarakat.
Tetapi surat permintaan klarifikasi kami tidak direspon. Untuk selanjutnya, kami berencana akan meminta kepada BPK Provinsi Lampung untuk mengaudit pengadaan Mobil Ambulance dan Puskesmas Keliling di Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus.
“Tetapi sebelumnya kami coba cara persuasif dengan menemui Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus, untuk mendapatkan keterangan lebih terperinci. Kami berharap pihak Dinas Kesehatan tidak menututup diri, dan membuka komunikasi kepada LPAKN RI PROJAMIN,” pungkas Hermawan.
( Tiem/red )