Polres Simalungun Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unjuk Rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL di Pengadilan Negeri Simalungun

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:13 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun, Sumut Nasionaldetik.com

– Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Polsek Bangun di bawah Polres Simalungun melaksanakan pengamanan ketat selama berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL di Pengadilan Negeri Simalungun. Aksi ini bertepatan dengan dua sidang penting, yakni sidang praperadilan dan sidang pengucapan putusan terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan, yang dituduh terlibat dalam kasus lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamanan dimulai sejak pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, dengan apel pengecekan dan pemberian arahan (APP) yang dipimpin oleh Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan. Apel tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut. Esron Siahaan, selaku pengendali wilayah, menekankan pentingnya kesiapan dan kedisiplinan personel dalam menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

Sekitar pukul 09.00 WIB, massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL yang berjumlah sekitar 110 orang tiba di depan Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, yang berlokasi di Jalan Asahan KM 3,5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Massa yang dipimpin oleh Calvin Tampubolon dan Donni Munthe tersebut, juga mendapat dukungan dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi GMKI, PMKRI, dan GMNI, serta masyarakat lokal, termasuk warga Dolok Parmonangan dan perwakilan Aman Tanoh Batak.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Hadiri Silaturahmi Forkopimda Sumut Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan Masyarakat.

Sidang praperadilan dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN Simalungun dimulai pada pukul 09.32 WIB, dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak. Sidang berlangsung selama kurang lebih dua jam, dan kemudian ditunda hingga hari Kamis, 15 Agustus 2024, untuk pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari para pihak yang bersengketa.

Di sisi lain, pada pukul 13.35 WIB, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dessy D.E. Ginting, SH.M.Hum, bersama dua hakim anggota, Anggreanae R. Sormin dan Agung Cory F.D. Laiya, menggelar sidang perkara nomor: 155/Pid.B/LH/2024/PN Simalungun dengan agenda pengucapan putusan. Sorbatua Siallagan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan enam bulan penjara.

Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari massa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL yang kembali melakukan orasi di depan pengadilan. Massa yang sejak awal melakukan aksi dengan tertib, mulai menunjukkan ketegangan setelah keputusan hakim dibacakan. Meski demikian, situasi tetap terkendali berkat pengamanan ketat dari personel Polres Simalungun.

Baca Juga :  Polsek Padang Hilir Gelar Patroli Ibadah Minggu di Gereja GBKP

Setelah sidang selesai dan aksi unjuk rasa mulai mereda, pada pukul 15.58 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib. Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, kemudian memimpin apel konsolidasi pada pukul 16.05 WIB. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pengamanan selama aksi berjalan dengan aman dan lancar. Esron juga menekankan pentingnya kesiapan dan kelengkapan perorangan dalam menjalankan tugas pengamanan di masa depan, untuk mengantisipasi situasi yang tak terduga.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Aksi unjuk rasa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat isu hak tanah adat yang menjadi fokus utama aksi ini masih belum terselesaikan.

Polsek Bangun dan Polres Simalungun memastikan bahwa mereka akan terus melakukan pengamanan ketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum ini berlangsung, serta memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat tetap dilaksanakan dengan damai dan tertib.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:42 WIB

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:56 WIB

DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:27 WIB

Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:37 WIB

Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:10 WIB

Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:55 WIB

Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:21 WIB

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Senin, 21 Juli 2025 - 14:56 WIB

Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terbaru

0-0x0-0-0#

JOMBANG

Pembagian Bantuan Beras Warga Kedungotok Gruduk Balai Desa

Senin, 28 Jul 2025 - 11:07 WIB

BREBES

Bupati: Brebes Bakal Miliki Kolam Renang Standar Nasional

Senin, 28 Jul 2025 - 10:38 WIB