Gondol Uang Tunai 10 Juta Rupiah Milik Tetangga,Pelaku Curhat Berhasil diRingkus Polsek Gedung Tataan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:40 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com – Polres Pesawaran, Polda Lampung- Masyarakat Gedong Tataan digegerkan oleh aksi pencurian yang terjadi di Dusun Suka Tinggi, Desa Wiyono, Kab. Pesawaran. Aksi pencurian ini bukanlah kasus biasa, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rumah seorang warga pada siang hari bolong, tepatnya pada Hari Sabtu, (10/08/2024).

Korban dari kejadian ini adalah Hantoro (48), seorang buruh yang tinggal di Desa Wiyono, Kab. Pesawaran. Uang yang dicuri merupakan tabungan yang dikumpulkan dengan susah payah untuk kebutuhan keluarga. Pada saat kejadian, rumah Hantoro dalam keadaan sepi. Pelaku, yang belum diketahui identitasnya pada saat itu, merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat di mana uang tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua (2) hari, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, pelaku yang kemudian diketahui berinisial IS (32) berhasil diringkus. Pelaku merupakan tetangga Korban yang juga tinggal di Desa Wiyono. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku.

Kepada Polisi, pelaku IS mengaku bahwa telah melakukan pencurian uang tunai milik Hantoro yang disimpan di dalam lemari baju. Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk pakaian yang ditemukan polisi sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaos hijau dengan tulisan “CHOOSE HAPPY”, bra berwarna pink, dan rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd., menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah kami. Kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH-Pidana hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.,” tegas Mulyadi.

Baca Juga :  Masyarakat Pekon Kedaung Bergejolak, Kakon Bahtarim Diduga Fiktipkan Pembangunan Sumur Bor

Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi terhadap keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dalam menangani kasus ini. Kapolres berharap, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Pesawaran.

Jajaran Kepolisian Resor Pesawaran  mengimbau masyarakat kususnya wilayah Kabupaten pesawaran untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

Sumber Berita Humas Polres Pesawaran.

Berita Terkait

Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong
Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan
AMP Audience Ke BPJS Pesawaran, Perjuangkan Hak Masyarakat kecil
Di duga Proyek Siluman Ratusan Juta yang di Anggaran di Dinas Perkim Provinsi Lampung, Untuk Pekerjaan Jalan Desa Tani di Pringsewu di Duga Syarat Korupsi
Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati,FOKAL akan Gelar Aksi Guncang Pesawaran!,Desak Kajari Pesawaran Segera Periksa OPD
Lsm Kaki Lampung Warning Dprd Kabupaten Pringsewu yang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Yayasan
22.500 Warga Kehilangan BPJS, AMP: Ini Soal Nyawa, Bukan Sekadar Administrasi
Two Pillars Resmi Luncurkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 by Two Pillars

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru