Semangat Baru HUT RI Ke-79: Bapenda Luncurkan Program Bebas Denda Pajak Daerah.

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:38 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Jatim, Nasionaldetik.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempersembahkan program istimewa berupa “Bulan Bebas Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah”. Program ini berlangsung selama bulan Agustus 2024, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus terbebani oleh denda administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati, SE, mengonfirmasi program ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/8). Bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Bupati yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/572/20.01.03/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terhutang di Kabupaten Tulungagung dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Baca Juga :  Wujudkan Kesetaraan Gender, Kapolres Tulungagung Lantik Polwan Iptu Nenny Sebagai Kapolsek Karang Rejo

“Program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak daerah. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Lilik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis pajak yang termasuk dalam program bebas denda ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT sendiri mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Untuk memudahkan pembayaran, Pemkab Tulungagung menyediakan berbagai metode yang dapat diakses oleh masyarakat. Pembayaran bisa dilakukan melalui Virtual Account Bank Mandiri, BNI, Bank Jatim, teller bank, QRIS, serta mesin EDC. Khusus untuk PBB-P2, pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, OVO, Gopay, agen Laku Pandai, serta gerai-gerai Indomaret dan Alfamart.

Baca Juga :  Bantu Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 131/BRS Laksanakan Anjangsana dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis'

Lilik juga mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini, mengingat program pembebasan denda pajak hanya berlaku dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. “Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Nusantara Baru, Indonesia Maju,” tutupnya.

Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Tulungagung ke arah yang lebih baik.” Pungkasnya

Penulis : Evan

Berita Terkait

LAPAS TULUNGAGUNG MERIAHKAN IPPA FEST 2025 DI JAKARTA DENGAN PRODUK UNGGULAN DAN TARIAN TRADISIONAL
HADIRKAN SUASANA LEBARAN : LAPAS TULUNGAGUNG GELAR LAYANAN KUNJUNGAN PADA HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
LAPAS TULUNGAGUNG GELAR APEL SIAGA DAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA TNI, POLRI DAN BNN 
“PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-61, LAPAS TULUNGAGUNG BERBAGI BERKAH DENGAN ANAK YATIM”
Danrem 132/Tdl Sambut Tim Dalproggar TNI-AD Tahap II TA. 2024 di Bandara Mutiara SIS Al-Jufry Palu
Karya Bhakti Koramil 08/Duren Sawit Giat Bersihkan Tumpukan Sampah
Danramil 01/AK Hadiri Apel Siaga Pada Saat Minggu Tenang Serta Deklarasi Tolak Politik Uang
Babinsa Koramil 06/ MB Sigap dalam Membantu Warga Binaan Yang Rumahnya Terjadi Kebakaran

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru