Eks Wakapolri Oegroseno Pantau Perkara Gugatan Terhadap PT Jaya Beton Indonesia di Medan

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 05:55 WIB

40227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Eks Wakapolri Oegroseno turun ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kedatangannya, untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait permasalahan hukum yang melibatkan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) yang saat ini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas lahan yang dikuasainya.

Kepada wartawan di Medan, eks Kapolda Sumatera Utara tahun 2010 itu mengatakan dirinya bersama tim telah mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk mencari tahu fakta hukum terkait asal usul lahan yang menjadi sengketa antara ahli waris Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran kami disini untuk memantau dan mencari tahu fakta yang sebenarnya di dapat atas permasalahan hukum yang sedang berjalan itu,” kata Oegroseno, Senin (12/8/2024).

Eks wakapolri itu menegaskan bahwasanya jangan terlalu terburu-buru dalam hukum. Sebab, menurutnya hukum merupakan benteng terakhir menyelesaikan sesuatu permasalahan. Maka hal itulah yang nantinya diusahakan agar tidak ada yang dirugikan dalam persoalan tersebut hingga terjadinya win-win solution.

“Ya mudah mudahan nanti bisa diselesaikan baik baik lah. Tidak ada yang dirugikan. Jangan buru-buru, jangan selalu hukum didepannya.
Saat ini kita masih tahap mencari fakta.
Tapi itu, lebih bagus nantinya adanya win-win solution. Pokoknya jangan sampai rakyat dirugikan. Intinya itu jangan ada yang dirugikan nantinya pada hal ini,” terang eks wakapolri tersebut.

Sementara itu, Bambang H Samosir selaku penasehat hukum ahli waris juga mengatakan hal serupa. Bambang berharap, kedatangan dari eks wakapolri Oegroseno bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan antara PT Jaya Beton Indonesia dan ahli waris.

Karena hal itulah, Bambang H Samosir bersama tim kuasa hukum Dwi Ngai Santoso Sinaga sengaja mengundang langsung eks wakapolri Oegroseno ke Medan dan mendiskusikan persoalan tersebut.

“Pada pertemuan pertama kali dengan pak Ogreseno, membahas tentang masalah tanah yang dialami oleh salah satu masyarakat Medan dengan perusahaan. Nah kemudian, setelah kita diskusi dengan pak Ogreseno, dan ternyata tertarik untuk membahas ini lebih lanjut dan turun datang ke Medan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidang Pleno, Polres Tanah Karo Pertebal Pengamanan di Kantor PPK Kecamatan Dan Jajaran

“Besar harapan kita, hadirnya pak Ogreseno, untuk setidak-tidaknya mau menyelesaikan persoalan antara perusahaan dan klien kami, agar terjadi win-win solution itu yang kami harapkan sebenernya kehadiran dari Pak orgreseno untuk menyelesaikan. Kalau bisa kita memang berdamai antara perusahaan dan klien kami,” sambungnya.

Besar harapan Bambang H Samosir sebab, eks wakapolri Oegroseno juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara yang tentunya banyak mengenal beberapa perusahaan besar yang telah berdiri lama.

“Harapan kita karena beliau pernah menjabat sebagai Kapolda Sumut, beliau inikan dikenal sama banyak perusahaan. Ya mudah mudahan suara beliau, kehadiran beliau bermanfaat terhadap masyarakat,” tutup Bambang.

Terkait harapan adanya win-win solution antara PT Jaya Beton Indonesia dan pihak ahli waris juga sangat diharapkan oleh tim kuasa hukum Dwi Ngai Santoso Sinaga yang juga merupakan Ketua DPC Peradi Kota Medan.

Dwi meminta kepada pihak PT Jaya Beton Indonesia agar mau duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut lebih dalam terkait penyelesaiannya. Namun, jika PT Jaya Beton Indonesia mau mengkaji surat asli dari tanah yang diduga dikuasai oleh PT Jaya Beton Indonesia, Dwi Ngai mempersilahkan hal tersebut.

“Kalau memang ini mau dikaji, mulai dari surat aslinya boleh silakan dikaji di persidangan. Namun, kalau sesuai tadi dari keterangan pak Ogreseno kalau bisa win-win solution, mengingat berdirinya PT Jaya Beton Indonesia itu udah dari tahun berapa hingga sekarang,” ujarnya.

“Maka, mari dong, pihak PT Jaya Beton Indonesia sendiri ya duduk bersama. Jangan tidak mau tau akan hal ini besar harapan kami. Kemudian, terimakasih buat pak Ogreseno dan tim yang mau hadir hari ini meluangkan waktunya dan pikirannya dan tenaganya itu sangat luar biasa,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp642 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan sedang berjalan. Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menyusun jadwal sidang berikutnya.

Baca Juga :  Meriahkan Puncak Perayaan Ke-60, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2024

Sebelum menyusun jadwal sidang,
Hakim ketua Lenny mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Hukum penggugat terkait apakah ada perubahan isi gugatan (petitum) atau tidak.

“Hari ini agendanya pembacaan gugatan, apakah ada perubahan atas gugatan? Kalau tidak kita tentukan jadwal sidang berikutnya,” kata Lenny, Selasa (9/7/2024).

Namun, Bambang H. Samosir selaku Kuasa Hukum penggugat pun menjawab bahwa tidak ada perubahan dalam petitumnya.

“Tidak ada perubahan majelis, kami masih tetap pada gugatan,” ucapnya.

Adapun isi petitum tersebut, yaitu meminta supaya Majelis Hakim PN Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan.

Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH.

Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku ergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.

Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Tak sampai itu, penggugat juga meminta Majelis Hakim supaya menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.

Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiel maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).

Penggugat juga meminta Hakim supaya menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.(wadeh)

Berita Terkait

Viral..!! Ketegasan  Polisi Tangkap Direktur PT MAS AMCTA Tidak Ada, Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha
Yusnila Indriati Taufik di Lantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Asahan
Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut
Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Siap Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma
7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:17 WIB

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi Kunjungi Rutan Kelas I Medan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:09 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Rutan Kelas I Medan Kembali Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:46 WIB

Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:43 WIB

Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:45 WIB

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:31 WIB

FP4 Menduga Dana 74.2 Milyar dari PT. AMNT Hanya Sebagian Dibahas di Banggar DPRD, Sisanya di Mana??

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:14 WIB

Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Berita Terbaru