Nasionaldetik.com , Surabaya – Penyaluran ke tenaga kerja yang ada di surabaya tempatnya taman gayung kebonsari no 17 atau 19 ketintang gayungan surabaya yang bernaung di PT Wijaya SEJATI GRUP.
Pada hari jum’at tanggal 9 bulan agustus 2024 di mana saat itu kami sebagai jurnalis atau wartawan mendapatkan informasi dari salah satu ketenagakerjaan yang meminta bantuan kepada kami agar di pulangkan dari PT Wijaya SEJATI GRUP..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu dari tenaga kerja yang berasal dari mojokerto kota yang bernama purnawingsih Eka Setiyowati meminta bantuan untuk pulang.
Maka kami selaku dari control social masyarakat turun dan menemui yang bertanggung jawab di pt Wijaya sejati GRUP, Dan kami sempat melakukan konfirmasi dan mediasi dan minta kebijaksanaan untuk mempulangkan saudari purnawingsih Eka Setiyowati yang ber asal dari mojokerto kota.
Akan tetapi saat kami melakukan konfirmasi dan mediasi kami disajikan dengan ucapan harus membayar triple bayar kos dan bayar makan sehari 50 dan juga membayar website wib dengan sebesar 800000 RB Rp..
Saat kami bertanya pada saudari purnawingsih Eka Setiyowati udah berapa lama ada di sini purnawingsih mengatakan cuman kemarin belum sampai satu 24 jam..
Cuman satu 24 jam sudah harus membayar 8000.00 RB Rp saat kami melakukan konfirmasi dan mediasi sayang selaku control sosial masyarakat yang berangkat dari aktivis bertanya uang rp800.000 itu untuk apa maka pihak dari PT wijaya sejati GRUP mengatakan kepada kami itu adalah uang website web kami mempromosikan tenaga kerja,Sedangkan menurut saya sepengetahuan saya website wib dibayar satu tahun satu kali maka dari PT Wijaya SEJATI GRUP mengatakan itu kebijakan dari kantor kami mas..
Bahkan kami sempat melakukan negosiasi dan minta kebijakan dan kearifan agar dipulangkan akan tetapi dari PT Wijaya sejati GRUP tetap tidak mempulangkan tenaga kerja dan harus tetap melakukan pembayaran sebesar 800000 RP kalau mau pulang..
Ironisnya yang mau pulang bukan satu orang akan tetapi di situ ada banyak orang yang mau di pulang kan ada yang dari pasuruan ada yang dari kalimantan ada yang bernama angel dan mama eka dan desy Paiton yang membuat saya menangis dan tidak tega melihat tenaga kerja dia selalu dipantau dan seakan-akan tidak bisa ke mana-mana layaknya seperti tahanan yang ada di penjara.
Sedangkan desy punya anak kecil yang masih butuh kasih sayang ibuk nya.
dia berangkat bekerja karena ingin mencukupi ekonominya akan tetapi malah terjebak dengan bertanda tangan dan harus membayar kalau mau pulang.
Ketika mau pulang pembayaran itu tidak sama tergantung lamanya ada di PT Wijaya SEJATI GRUP.
Dari kesaksian dari orang-orang yang sudah pulang ada yang bayar 3000.000 ada yang bayar 2700000 bahkan belum lama ada yang bayar 700000macam macam ada tawar tawaran ada apa ini sebenarnya kemana kemerdekaan dan kebebasan dan hak asasi manusia memperlakukan manusia yang kurang baik dengan alasan sudah bertanda tangan maka harus melakukan pembayaran kalau mau pulang…
Bahkan kami sebelum menemui pihak PT Wijaya SEJATI GRUP kami kapolsek gayungan kanit reskrim kami menceritakan kepada kanit reskrim polsek gayungan terkait adanya ketenagakerjaan yang harus melakukan pembayaran dan sebagainya.
maka pihak polsek kanikreskrim menyampaikan kepada kami karena itu sudah bertanda tangan.
terus saya bertanya lagi otomatis kalau belum diberangkatkan masih ada PT Wijaya SEJATI GRUP apakah merika dibayar kalau sampai satu bulan belum mendapatkan majikan.
Maka Polsek gayungan kanit reskrim menjelaskan kepada kami iya tidak dibayar mas.
malah nanti akan dipotong apabila mendapatkan majikan dipotong dari transportasi dari makan dan di situ kan di amggap ongkos mas ujar kanit reskrim polsek gayungan kepada awak media,Dan kami kata kanit reskrim polsek gayungan mengatakan kami tidak bisa berbuat apa-apa karena di PT WIJAYA SEJATI GRUP sudah ada izin dari dinas depnaker tenaga kerja dan di payung hukum juga mas..
Saya mengatakan kepada kanitkrim pulsek gayungan oke Ndan.
Telah di payung hukum Nda tapi apabila sampai melanggar dari perizinan bagai mana.
Sedangkan di indonesia ini ada norma hukum sedangkan hukum adanya harus ada norma dulu bagaimana dengan hak asasi manusia dan ham dan kebebasan kepada warga negara indonesia…
Di waktu yang sama kami minta untuk didampingi kanit reskrim polsek gayungan ketika untuk melakukan mediasi dan konfirmasi akan tetapi dengan perangkat dengan hati kecewa karena kanit reskrim gayungan mengatakan mohon maaf mas kami tidak bisa mendampingi
Padahal polri slogan ya adalah melindungi mengayomi dan memberikan kenyamanan keamanan kepada masyarakat.
Apakah ini cuman sekedar slogan tanpa dipraktekkan di lapangan..
Kami memohon kepada pemerintah kota surabaya dan kapolda Jatim agar permasalahan ini cepat ditangani dan di atensikan agar cepat selesai
Penulis : kopral
Pimred : Edi uban
Editor : Yuan & Tambunan