Tuduhan Yang Dilakukan Kepada Kapolres Asahan Dan Kasat Reskrim Asahan Adalah Merupakan Sikap Tendensius Semata

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:26 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Koordinator Sahabat Rianto Untuk Asahan ( Suwandi) angkat bicara soal aksi beberapa hari yg lalu di Polres Asahan, yg dilakukan oleh beberapa Mahasiswa yg mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Bersatu (KMB) yg berjumlah 10 org. Suwandi mengatakan tadak ada larangan dan sah-sah saja adik-adik mahasiswa yg tergabung dalam KMB melakukan ujuk rasa atau kritik atas kinerja Kapolres Asahan Bapak AKBP Afdhal Junaidi SIK dan Kasat Reskrim Polres Asahan Bapak Rianto. SH. MAP. Tapi saya merasa lucu dan heran dengan tuntutan adik-adik mahasiswa KMB ini, yang saya baca dr beberapa media, diantaranya bahwa mereka meminta Kapolres Asahan mencopot Jabatan Kasat Reskrim Asahan AKP Rianto dari jabatannya, pasalnya AKP Rianto dituding sebagai Kasat Reskrim tidak mematuhi Perkap R. I Nomor 19 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 4. Setelah saya baca mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap RI) Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah pada pasal 1 ayat 4 yang  Berbunyi Bakal Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah adalah bakal calon peserta Pilkada yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan parpol. Pertanyaannya Perkap R.I yang mana yang tidak dipatuhi Bapak Rianto. SH. MAP selaku Kasat Reskrim polres Asahan.

Tuntutan ke dua yang disampaikan oleh KMB terhadap Bapak Rianto. SH. MAP terkait memasukan berkas lamaran Bacalon Bupati / Wakil Bupati Asahan Periode 2024-2029 kebeberapa partai politik, kita lihat, bahwa – UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 7 ayat (2) huruf t “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Buka Dragbike

Selanjutnya Dalam Putusan No. 46/PUU-XIII/2015 itu, Mahkamah menegaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara Pilkada sebagai calon.
Pertanyaannya dimana salahnya dan melanggar hukum Bapak Rianto. SH. MAP yang notabennya saat ini sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan, kalau saat ini mendaftarkan diri keberbagai parpol untuk ikut kontestan Pilkada 2024 khususnya di kab. Asahan. Disamping itu juga sampai saat ini KPU Kab. Asahan blm menentukan / memutuskan siapa aja Calon Bupati / Wakil Bupati Asahan yang memenuhi syarat untuk ikut kontestan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kab. Asahan.

Tuntutan ketiga KMB terhadap Bapak Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim Asahan tentang Kinerja persoalan tindak kriminal di wilayah Polres Asahan terbengkalai. Pertanyaannya tindak kriminal yang mana yg belum di selesaikan Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Asahan. Baru-baru ini Kapolres Asahan menangkap puluhan kilo sabu-sabu, bgt juga dgn Bapak Kasat Reskrim, sdh berapa banyak Genk Motor yg ditangkap dan tindak krimal kejahatan masyarakat yg ditangkap. Kita sama- sama tau lah bahwa Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Reskrim Polres Asahan ini, mereka berdua bukanlah Tuhan, dan namanya manusia pasti punya kekurangan, dan jangan jadikan kekurangan itu sebagai momok untuk berasumsi seseorang itu tidak berbuat sama sekali. Perlu juga kita pahami bahwa kejahatan tindak kriminal adalah musuh kita bersama bukan saja musuh Polisi selaku penegak hukum.

Daripada itu saya (Suwandi) selaku Korda Sahabat Rianto Untuk Asahan, menilai bahwa aksi yang dilakukan KMB (Koalisi Mahasiswa Bersatu) yg hanya berjumlah 10 org beberapa hari yang lalu dari orasi terkesan minta diperhatikan karena merasa iri kepada sesama temannya yg punya hubungan baik dengan Pak Kasat dan juga merupakan sikap TENDENSIUS terhadap Kapolres Asahan Bapak AKBP Afdhal Junaidi SIK dan kepada Kasat Reskrim Polres Asahan Bapak Rianto. SH. MAP (RIL)

Berita Terkait

22 Pengungsi Rohingya Terungkap sebagai Warga Negara Bangladesh: Deportasi Segera Dilakukan
Ke TPA Sidodadi, Ketua Pujakesuma Bagi Bingkisan Sembako
KNPI Audiensi dgn Kapolres Tanjung Balai dan Serahkan Penghargaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lepas Peserta Raimuna Nasional ke XII
Kepala Bank Mandiri Cabang Kisaran Audiensi dengan Bupati Asahan
Bupati Asahan Resmikan Ballroom Hotel Antariksa
Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Asahan Sambut Kepulangan Jama’ah Haji Kloter 14
Bupati Asahan Ikuti Rangkaian Konfercab dan Musyawarah Kohati Himpunan Mahasiswa Islam

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 10:46 WIB

Upacara Penyambutan Satgas Pamtas RI – PNG Mobile Gobang II Yonif 9 Marinir

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:39 WIB

Dugaan Pelanggaran Keimigrasian di PT. San Xiong Steel Indonesia: Ada Permainan di Balik Layar?

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Metro Gandeng Ormas dan Organisasi Kepemudaan Bagikan Bansos Ke Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 01:02 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolri-Panglima TNI Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:10 WIB

Pendaptaran Esistensi legalitas lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Indonesia Perkasa ( L S M gip ) diKesbangpol Provinsi Lampung

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:07 WIB

Kapolri Tawarkan Sepupu Alm Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Keluarga Sambut Baik

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:55 WIB

Momen Haru Kapolri-Panglima TNI Temui Keluarga Alm Anumerta Ghalib, Janji Usut Tuntas

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Tiba di Rumah Duka Briptu Anumerta Ghalib, Kapolri-Panglima TNI Sampaikan Dukacita Mendalam

Berita Terbaru