Pakpak Bharat, Agara News.com //Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa ( DPC PKB ) Pakpak Bharat, pada hari Kamis, 08/08/2024, melaporkan Lukman Edy ( Mantan Sekjen PKB ) ke Polres Pakpak Bharat, terkait perkatanya melalui beberapa media menuding, bahwa ketua Umum PKB punya kewenangan besar, utk mengganti pengurus DPW, DPC PKB secara tiba-tiba.
Selain menuding, ketum PKB tersebut terdapat juga perkataanya, bahwa keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana pilpres dan Pilkada tidak transparan dan tidak teratur. Perkataan-perkataan tersebut disampaikan oleh Lukman Edy pada saat menghadiri undangan PBNU di Jakarta pada tanggal 31/07/2024. Saat pelaporan tersebut, ketua DPC PKB Pakpak Bharat menjelaskan “bahwa perkataan sdr Lukman Edy jelas mengganggu PKB, karena bisa saja orang lain beranggapan, bahwa perkataanya itu benar, padahal semua tuduhan beliau itu adalah tidak benar / hoax, oleh karena itu, kami ( DPC PKB ) merasa keberatan dan dirugikan. Dan perlu Kami jelaskan bahwa “Sdr Lukman Edy” tidak siapa siapa lagi di PKB saat ini, walaupun pernah menjadi pejabat tinggi di PKB yaitu sebagai Sekjend DPP PKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya kasus ini, maka kami dari DPC PKB Pakpak Bharat mengharapkan agar diproses secara hukum yang berlaku, karena perbuatannya itu ( Edy lukman ) diduga telah menyebarkan informasi bohong melalui media.
(Nur Kennan Tarigan)