Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Pil Koplo : Tiga Tersangka Ditangkap

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:13 WIB

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil LL (Pil Koplo) dan berhasil menangkap tiga orang pengedar di wilayah Kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk, Selasa (6/8/2024).

Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (5/8/2024) tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni M.R.R. (19), yang ditangkap di rumahnya di Desa. Campur. Selanjutnya, operasi dilanjutkan dengan penangkapan R.S. (23) di Desa. Sumberjo, dan H.K. (39) di Desa. Nglinggo.

“Dari tangan tiga orang tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barag bukti berupa 40 butir pil L L atau pil koplo, termasuk ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya. Sekecil apapun barang buktinya akan tetap kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk. Diharapkan dengan pengembangan kasus ini, polisi dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Cingambul Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

“Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kepada ketiga tersangka telah dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP.,” katanya.

Penulis  : Humas polres Nganjuk

Pimred : Edi uban

Editor : Yuan & Tambunan

Berita Terkait

Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bersama Warga Binaan Lapas I Medan: “Kemuliaan Datang dari Keprihatinan”
Menteri Imipas Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu
Perjudian Tembak Ikan Bertebaran di Medan Tembung, Polisi Terkesan Tutup Mata
Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia
Aksi Sosial dan Kemanusiaan Warnai Peringatan HUT ke-79 Pomad di Madiun
Bersih Masjid Bareng Polisi, Warga Rasakan Kedekatan di HUT Bhayangkara ke-79
Pemerintah Akan Bangun 13 Lapas Baru, Termasuk Super Maximum Security Nusakambangan
Polsek Barusjahe Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79