Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Pil Koplo : Tiga Tersangka Ditangkap

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:13 WIB

40114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil LL (Pil Koplo) dan berhasil menangkap tiga orang pengedar di wilayah Kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk, Selasa (6/8/2024).

Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (5/8/2024) tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni M.R.R. (19), yang ditangkap di rumahnya di Desa. Campur. Selanjutnya, operasi dilanjutkan dengan penangkapan R.S. (23) di Desa. Sumberjo, dan H.K. (39) di Desa. Nglinggo.

“Dari tangan tiga orang tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barag bukti berupa 40 butir pil L L atau pil koplo, termasuk ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya. Sekecil apapun barang buktinya akan tetap kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk. Diharapkan dengan pengembangan kasus ini, polisi dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Patroli Jalur Perbatasan oleh Polsek Jatiwangi untuk Jaga Keamanan Masyarakat

“Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kepada ketiga tersangka telah dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP.,” katanya.

Penulis  : Humas polres Nganjuk

Pimred : Edi uban

Editor : Yuan & Tambunan

Berita Terkait

Ketua IWOI Jateng Angkat Bicara Kasus Dua Oknum Wartawan Yang Terancam Pasal 368 KUHP 
Bhabhinkamtibmas Polsek Banturajeg,Laksanakan Patroli Malam Antisipasi gangguan Khamtibmas pasca Lebaran
Polres Majalengka,siap amankan wisata dan arus balik Lebaran 2025.
Ketua Komisi III DPR RI,sebut Mudik 2025 paling lancar
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Laksanakan Sholat Idul Fitri Berjamaah
Berkah Di Jumat Terakhir Ramadhan, Rutan Kelas I Medan Bersama Dirwatkeshab Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
Malam Takbiran, Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Kumandangkan Takbir Bersama
Personil pos Pam Kadipaten ,pastikan kelancaran Lalu lintas Malam hari

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 13:17 WIB

Karo Ops Polda Sumut Lakukan Pengecekan Kesiapsiagaan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Toba 2025

Rabu, 2 April 2025 - 13:03 WIB

*Koramil 11/KP Kerahkan Personil Bantu Pengamanan Pos Pelayanan Idul Fitri Bukti Nyata Sinergitas TNI Polri*

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:50 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:03 WIB

Sinergi TNI-Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:12 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Jalin Kedekatan dengan Pedagang Buah di Terminal Datra

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:36 WIB

Satgas Yonzipur 5/ABW : Posbindu Remaja, Solusi Sehat, Remaja Aktif dan Produktif Sebagai Generasi Penerus

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:51 WIB

Mengabdi Untuk Negri, Satgas Yonif 641/Bru Bantu Jadi Tenaga Pendidik Di SD Distrik Kelila

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:14 WIB

Tak Hiraukan Surat Edaran,(THM) Pemilik Cafe Di Pacitan Masih Buka Seperti Biasa

Berita Terbaru

BREBES

Polres Brebes Siapkan Strategi Hadapi Puncak Arus Balik

Kamis, 3 Apr 2025 - 01:22 WIB