Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Pil Koplo : Tiga Tersangka Ditangkap

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:13 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil LL (Pil Koplo) dan berhasil menangkap tiga orang pengedar di wilayah Kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk, Selasa (6/8/2024).

Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (5/8/2024) tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni M.R.R. (19), yang ditangkap di rumahnya di Desa. Campur. Selanjutnya, operasi dilanjutkan dengan penangkapan R.S. (23) di Desa. Sumberjo, dan H.K. (39) di Desa. Nglinggo.

“Dari tangan tiga orang tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barag bukti berupa 40 butir pil L L atau pil koplo, termasuk ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya. Sekecil apapun barang buktinya akan tetap kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk. Diharapkan dengan pengembangan kasus ini, polisi dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Ps. Panit Lantas Polsek Cikijing Laksanakan PATAKA di Jalur Rawan Kecelakaan

“Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kepada ketiga tersangka telah dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP.,” katanya.

Penulis  : Humas polres Nganjuk

Pimred : Edi uban

Editor : Yuan & Tambunan

Berita Terkait

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI
DPR RI Komisi XIII dan KemenHAM Sumut Dorong Implementasi P5HAM di Medan
Dari Pangan Hingga Sekolah Rakyat, P5HAM Dikawal DPR RI dan KemenHAM Sumut
Irjen HAM Farid Junaedi Dorong Transformasi Tata Kelola KemenHAM Sumut: Adaptif, Objektif, dan Terencana

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Polsek Payung Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan dan Rumah Warga Untuk Semarakkan HUT RI ke-80

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Polsek Kutabuluh Bersama Forkopimca Laksanakan Pemasangan Bendera Merah Putih

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Sidang Nama Baik Yang Tercemar !!!

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Cegah 3C di Kabanjahe

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Sambangi Warga Desa Sugihen

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Kapolres Tanah Karo Hadiri Upacara Ziarah Makam Pahlawan Peringati Hari Veteran Nasional 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Tanah Karo Sosialisasikan Pengibaran dan Bagikan Bendera Merah Putih di Kabanjahe

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Semarak Kemerdekaan, Polsek Juhar Bagikan dan Pasang Bendera

Berita Terbaru