DJKI Prakarya Penyusunan Jumlah dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek di Sumatera Utara

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:27 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek menyebutkan permohonan banding merek adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon terhadap penolakan permohonan merek

yang diajukan kepada Komisi Banding. Komisi Banding Merek yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah Badan khusus independen yang berada di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya pengajuan banding merek dari pemohon, maka sudah tentunya ada suatu pedoman yang dapat dipakai oleh Komisi Banding dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kegiatan penyusunan juklak dan juknis permohonan, pemeriksaan dan penyelesaian banding merek akan menjadi salah satu bentuk implementasi nyata di lapangan yang dapat menjadi pedoman dan memudahkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Undang-Undang.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan banding merek serta mendukung terciptanya hasil pemeriksaan banding merek yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Kegiatan Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek. “Selanjutnya saya ucapkan terima kasih kepada DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah memprakarsai kegiatan ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Harapan saya, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.” ungkap Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di ruang Jasmine Hotel Grand Mercure Medan (Selasa, 6/8/24).

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Simalungun

Kegiatan yang dihadiri 40 orang Anggota Komisi Banding Merek dan internal dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis diselenggarakan selama 4 hari dimulai hari ini hingga 9 Agustus 2024. “Kegiatan ini tidak mengundang peserta eksternal dan stake holder lainnya dikarenakan kegiatan ini merupakan kegiatan awal dari Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek.” kata Kurniaman Telaumbanua Direktur Merek dan Indikasi Geografis

Mengingat pentingnya peran Komisi Banding Merek, perlu adanya juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek sebagai penjelasan operasional dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah Nomor 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek yang mengatur mengenai banding merek.

Baca Juga :  Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Sebab, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek sampai dengan saat ini belum ada juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek. Melalui kegiatan ini diharapkan menghasilkan juklak juknis yang dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek sehingga mempermudah dalam memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi para pemohon banding.

“Melalui acara ini, mari kita tingkatkan pemahaman bersama, diskusikan ide-ide inovatif, dan tetap fokus pada tujuan akhir yang ingin kita capai. Semoga Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek yang dihasilkan nantinya dapat membawa dampak positif dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak terkait.” tutupnya. (Humas/FM)

Berita Terkait

Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan
“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB