Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:54 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | Tim kuasa hukum kiyai Muhammad Amar Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) buka suara terhadap tudingan tudingan yang sudah ada di beberapa media online dan TV YouTube Channel di Ponpes Kolo Saketi Jalan Lintas Medan-Binjai KM.19.

Terkait dengan hal yang sudah beredar sebelumnya tudingan dengan klien Alfiansyah Lubis SH, langsung menanggapi sebagai kuasa hukum kiyai Muhammad amar yang beliau melihat ini adalah cacat hukum karena ini juga tidak ada sebelumnya mereka melakukan musyawarah dengan pihak kita, pada Senin (5/08/2024) siang.

Meskipun demikian Kuasa hukum kiyai juga mengucapkan ‘Mubahallah’ ini untuk apa karena ini juga sudah berjalan untuk proses hukumnya di Polda Sumatera dan diterima dengan baik oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkenaan dengan hal ini ketika mubahallah mau dilakukan maka belum di proses hukum dan juga tidak ada musyawarah”, kata Alfiansyah Lubis SH.

“Kemudian untuk proses hukumnya kuasa hukum kiyai akan melakukan somasi dan konfirmasi.
Mengenai persoalan ini karena juga mengenai agama kuasa hukum juga sudah tabbayun terhadap persoalan ini dan mereka juga datang ke ponpes kita ini. Dan ada juga dari pihak- pihak majelis daerah, dan KAHMI Binjai. KAHMI Binjai juga akan mencari dan membantu dengan persoalan masalah ini”, sambungnya lagi.

Baca Juga :  Lepas Dari Candu, Kalapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Resmi Menutup Program Rehab Sosial dan Medis

Mengenai laporan persoalan ini di Polres Binjai ternyata sudah ada 3 laporan Polisi yang masih jalan di tempat, diantaranya:

1. Pasal 378, 167 dan pasal 257 mengenai larangan masuk ke Ponpes, dengan fakta dilakukan oleh banyak orang dilakukan penyerbuan yang diduga oleh preman bayaran berambut cepak.

2. Laporan 380 mengenai pelanggaran UU ITE no.1 Tahun 2024 pasal 27 tentang penyebaran berita HOAX. Dimana laporan ini setelah diinformasikan sudah ada titik terang, namun tidak adanya SP2HP dari Pihak Polres Binjai sampai saat ini.

3. Kemudian Pelaporan no.384 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh ‘Taufan Cs’ kepada kliennya Ustadz Alfan dikenakan pasal 351 Jo. 352.

“Dengan ketiga laporan tersebut yang diduga tidak berjalan dengan baik (Mangkrak) menjadi pertanyaan tanda tanya besar bagi kami, ada apa?, dan sepertinya laporan dari pihak lawan kok agak kencang?”, ucapnya lagi sambil tersenyum.

Baca Juga :  Kalapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Theo Adrianus Hadiri Ramah Tamah Danrem 022/PT Bersama Masyarakat

Pihak Tim Kuasa Hukum meminta kepada Propam Polda Sumut agar mengusut, dan banyak kejanggalan dari Pihak Polres Binjai sehingga penegakan hukum yang tidak berkeadilan terkesan berat sebelah, “Ada apa, Apa Ada??”, sambung Mhd.Alfiansyah Lubis SH.

“Selanjutnya kita akan melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sumut kalo memang laporan kita jalan di tempat (Mangkrak)”, tegasnya.

“Dengan harapan perkara ini kita dapat menjadikan diri kita menjadi lebih dewasa, untuk mengambil keputusan dan tidak ngambil keputusan demi hal-hal yang tidak baik, yang selanjutnya kita berharap dari Kepolisian khususnya Polres Binjai untuk bisa berada pada posisi Netral dalam Supremasi Hukum yang berkeadilan berjalan dengan semestinya, dan kita berjalan sesuai dalam aturan hukum Rule of Law”, katanya lagi.

“Kembali harapan kepada ormas-ormas yang tidak ada berperan atau juga tidak bisa memberikan peran yang positif terhadap kasus ini jangan ada ikut campur!”, Tutupnya Alfiansyah Lubis, S.H. (Tim)

Berita Terkait

Kembangkan Pembinaan Melalui Program Qatam Al Quran
Kalapas Binjai Buka Pelatihan dan Penguatan Kader Kesehatan Bagi WBP
Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimda, Kalapas Binjai Hadiri Silaturahmi Perbakin Kota Binjai
BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang
Kalapas Theo Adrianus Jadi Narasumber Dalam Talkshow  Menuju Binjai Zero Stunting
Lapas Binjai Terima Kunjungan Kasi Korwas Dit Binmas Poldas Sumut
Kanwil Kumham Sumut Koordinasi Pelaksanaan RANHAM B08, Bisnis dan HAM serta Indeks Reformasi Hukum Provinsi
Danrem 031/ WB Hadiri Riau Bhayangkara Run 2024

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:03 WIB

Viral..!! Bentuk Mengabaikan UUD NO 24 Tahun 2009 Pemerintahan Desa Yang Masih Kurang Perhatian , Agar Pemerintahan Propensi Segera  Bertindak Tegas

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Viral…!! Anggaran Pendidikan Kurangnya Perhatian Pemerintahan Propensi Lampung

Senin, 28 Oktober 2024 - 05:46 WIB

Kurangnya Kepala Desa Dan Perangkat Desa Memperhatikan Foto Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Calon Bupati Lambar PM Sampaikan Visi – Misi Oktober 23, 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 04:07 WIB

Viral….!! Pemerintah Propensi dan Kabupaten Kurangnya Perhatian Kepada Masyarakat, Warga Pun Bergotong Royong Sendiri

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Kapolres Lampung Barat Hadiri Vicon syukuran HKGB ke-72

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 04:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Pimpin Olahraga Pagi Bersama

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:08 WIB

Parosil Mabsus Beri Apresiasi Sekjen PDIP Hasto atas Sidang Terbuka Promosi Doktor UI

Berita Terbaru