Nasionaldetik.com , Batanghari jambi – Kepala desa hajran enggan di konfirmasi terkait dana ketahanan pangan (KTP )dan hewani yang bersumber dari dana desa .
Namun kepala desa hajran Muhammad adif enggan mengangkat handphone,jadi tanda tanya kenapa kepala desa tersebut menghindar.
Namun peran pers sangat penting demi mengawasi penyaluran dana negara yang di titip kan ke desa desa namun kepala desa hajran dan perangkat desa tersebut enggan di konfirmasi
Dalam Peraturan Menteri, Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 adalah sebuah panduan operasional yang mengatur penggunaan Dana Desa dalam konteks ketahanan pangan dan hewani di berbagai wilayah di Indonesia.
Pasal 5 dari peraturan ini menegaskan bahwa setidaknya paling rendah 20% Dana Desa 2024 untuk ketahanan pangan dan hewani di masing-masing Desa. Hal ini mengisyaratkan pentingnya memprioritaskan keberlanjutan pangan dan hewani dalam perencanaan penggunaan Dana Desa.
Tujuan utama dari ketahanan pangan di Desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam konteks ini, aspek ketahanan pangan mencakup beberapa hal, seperti ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan Desa, kelancaran distribusi pangan, serta pemanfaatan pangan yang tepat sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal.
Namun berita ini di terbitkan kepala desa tersebut tidak bisa di konfirmasi
Penulis : Ilham
Pimred : Edi uban
Editor : Yuan & Tambunan