Jetro Sibarani, SH.,MH.,Cht Dampingi Dahliani Disidang Kode Etik Advokat Peradi-SAI Pekanbaru

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:44 WIB

40568 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU

Ketua Law Firm Jet Sibarani, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat inisial MS di Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advocat Indonesia (SAI) kota Pekanbaru. Bertempat di Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, Pada Jumat (02/08/2024).

“Usai mengikuti sidang, Jetro Sibarani, SH.,MH. Cht mengatakan, hari ini kita mengikuti sidang kode Etik I Advokat pertama antara Pengadu dan teradu dalam hal ini kami dari Law Firm Jet Sibarani sebagai pengadu dan Mirwansyah sebagai teradu. Sidang tersebut dipimpin Hakim ketua, Dr.Riadi A. Rahmad. SH.,MH dengan hakim anggota, Irwan, SH., MH, dan Santoso, SH.,MH,” sebut Jetro Sibarani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikatakan Jetro Sibarani, sidang Kode Etik hari ini kami hadir selaku kuasa hukum dari Dahliani terkait dugaan penelantaran perkara yang dilakukan oleh Teradu di Polres Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Saat menangani kasus anak dari klien kami, Teradu menjajikan bahwa anaknya akan bebas, jika tidak bebas dia (Teradu-red) akan tidur bersama di tahanan,” terang Jetro.

“Lagi kata Jetro, untuk menangani perkara tersebut, Teradu meminta uang dari klien kami sebesar Rp.130 juta. Tetapi setelah uang ditransfer, teradu tidak pernah mendampingi anak Dahliani (Pelapor) mulai proses di Polres Inhu hingga tahap P21 hingga Putusan Pengadilan, yang pada akhirnya anak pelapor masuk Penjara,” terang nya.

Baca Juga :  *DANREM 033/WP BRIGJEN TNI JIMMY WATUSEKE HADIRI ACARA SYUKURAN HUT PERSIT KE 78 DI KODAM I/BB*

Atas peristiwa tersebut, Dahliani (pelapor) merasa keberatan, maka dengan mengunakan jasa kami, Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH., Cht melaporkan dugaan pelanggaran kode Etik Advokat ke Peradi-SAI Pekanbaru. Hari ini merupakan Sidang pertama, dan putusan Hakim hari ini, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mediasi,” terang Jetro.

“Dalam sidang mediasi nantinya, bila terjadi kesepakatan, maka perkara ini dihentikan. Namun jika tidak ada kesepakatan maka perkara akan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Jetro Sibarani,SH. MH., Cht.

Dalam kesempatan tersebut, Dahliani (Pelapor) mengatakan, “Saya dalam kondisi sakit Stroke dan anak saya dalam penjara. Saya ingin uang saya dikembalikan, jika uang saya dikembalikan maka saya meminta kepada bapak Jetro Sibarani supaya perkara ini disudahi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

“Sementara Terlapor, Mirwansyah, SH yang diminta komentarnya menegaskan, terkait pengaduan pelapor yang telah disidangkan hari ini oleh Peradi-SAI, saya selaku pengacara muda yang lahir dan dibesarkan oleh Peradi-SAI, sebagai bentuk penghargaan dan etikat baik terhadap organisasi ini saya akan mengikuti seluruh rangkaian dan prosesnya, termasuk di dewan kehormatan Peradi-SAI hari ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Panen 8 Ton Jagung Bersama Mentan, Dr. Badikenita Putri Sitepu, SE, SH, MSi Berharap Bisa Hentikan Impor

“Selanjutnya kata Mirwansyah, saya mengharapkan kepada para Advokat agar menjadi Advokat yang lembek dan tidak punya nyali jangan menjadi Advokat kutu lompat. Artinya, jangan terus pindah organisasi saat diproses. Termasuk juga ketika saya diadukan ke Dewan kehormatan Peradi-SAI ini. Nantinya akan diperiksa bukti-bukti dan akan ada putusan, dengan adanya putusan yang ingkrah akan saya jadikan sebagai pedoman. apakah saya bersalah atau tidak,” ucap Mirwansyah.

Terkait mediasi yang diberikan kesempatan oleh Pak Riadi selaku ketua dewan kehormatan DPC Peradi-SAI, kita menghormati etikat baik itu. Terkait dengan pengembalian uang, sudah saya sampaikan berulang kali, bahwa honor yang saya terima itu halal bagi saya. Hak dan kewajiban telah dilaksanakan dengan baik sampai tanggal 31 Agustus 2022.

“Jadi jika saya dituduh menjanjikan bebas, jika tidak, saya akan tidur bersama dia, buktikan saja itu. Karena siapa yang mendalilkan harus dibuktikan,” tegas nya.

“Segala tuduhan yang disampaikan di Peradi-SAI, akan kami jawab dengan bukti-bukti yang mendukung kami,” tutupnya.(aris)

Berita Terkait

Dari Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan: Panen Lele Kanwil Ditjenpas Sumut dukung Asta Cita Presiden
BAKSOS Door to Door, Lapas Perempuan Medan Salurkan Bantuan kepada Masyarakat
Bupati Palas Kukuhkan 62 Anggota Paskibra Tingkat Kabupaten
LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III
Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya
Ketua OKK Grib Jaya Desak Penegakan Hukum Penuh untuk Kasus Bocah 10 Tahun yang Disiksa di Padanglawas
Dandim 0206/Dairi Ikut Lomba Memasak Nasi Goreng Antar Komandan Satuan Kodam I/BB Meriahkan HUT ke-80 RI
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor 

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB