Jetro Sibarani, SH.,MH.,Cht Dampingi Dahliani Disidang Kode Etik Advokat Peradi-SAI Pekanbaru

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:44 WIB

40444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU

Ketua Law Firm Jet Sibarani, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat inisial MS di Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advocat Indonesia (SAI) kota Pekanbaru. Bertempat di Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, Pada Jumat (02/08/2024).

“Usai mengikuti sidang, Jetro Sibarani, SH.,MH. Cht mengatakan, hari ini kita mengikuti sidang kode Etik I Advokat pertama antara Pengadu dan teradu dalam hal ini kami dari Law Firm Jet Sibarani sebagai pengadu dan Mirwansyah sebagai teradu. Sidang tersebut dipimpin Hakim ketua, Dr.Riadi A. Rahmad. SH.,MH dengan hakim anggota, Irwan, SH., MH, dan Santoso, SH.,MH,” sebut Jetro Sibarani.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikatakan Jetro Sibarani, sidang Kode Etik hari ini kami hadir selaku kuasa hukum dari Dahliani terkait dugaan penelantaran perkara yang dilakukan oleh Teradu di Polres Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Saat menangani kasus anak dari klien kami, Teradu menjajikan bahwa anaknya akan bebas, jika tidak bebas dia (Teradu-red) akan tidur bersama di tahanan,” terang Jetro.

“Lagi kata Jetro, untuk menangani perkara tersebut, Teradu meminta uang dari klien kami sebesar Rp.130 juta. Tetapi setelah uang ditransfer, teradu tidak pernah mendampingi anak Dahliani (Pelapor) mulai proses di Polres Inhu hingga tahap P21 hingga Putusan Pengadilan, yang pada akhirnya anak pelapor masuk Penjara,” terang nya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Rapat Persiapan Evaluasi Wawancara Zona Integritas Menuju WBBM

Atas peristiwa tersebut, Dahliani (pelapor) merasa keberatan, maka dengan mengunakan jasa kami, Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH., Cht melaporkan dugaan pelanggaran kode Etik Advokat ke Peradi-SAI Pekanbaru. Hari ini merupakan Sidang pertama, dan putusan Hakim hari ini, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mediasi,” terang Jetro.

“Dalam sidang mediasi nantinya, bila terjadi kesepakatan, maka perkara ini dihentikan. Namun jika tidak ada kesepakatan maka perkara akan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Jetro Sibarani,SH. MH., Cht.

Dalam kesempatan tersebut, Dahliani (Pelapor) mengatakan, “Saya dalam kondisi sakit Stroke dan anak saya dalam penjara. Saya ingin uang saya dikembalikan, jika uang saya dikembalikan maka saya meminta kepada bapak Jetro Sibarani supaya perkara ini disudahi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

“Sementara Terlapor, Mirwansyah, SH yang diminta komentarnya menegaskan, terkait pengaduan pelapor yang telah disidangkan hari ini oleh Peradi-SAI, saya selaku pengacara muda yang lahir dan dibesarkan oleh Peradi-SAI, sebagai bentuk penghargaan dan etikat baik terhadap organisasi ini saya akan mengikuti seluruh rangkaian dan prosesnya, termasuk di dewan kehormatan Peradi-SAI hari ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Panen 8 Ton Jagung Bersama Mentan, Dr. Badikenita Putri Sitepu, SE, SH, MSi Berharap Bisa Hentikan Impor

“Selanjutnya kata Mirwansyah, saya mengharapkan kepada para Advokat agar menjadi Advokat yang lembek dan tidak punya nyali jangan menjadi Advokat kutu lompat. Artinya, jangan terus pindah organisasi saat diproses. Termasuk juga ketika saya diadukan ke Dewan kehormatan Peradi-SAI ini. Nantinya akan diperiksa bukti-bukti dan akan ada putusan, dengan adanya putusan yang ingkrah akan saya jadikan sebagai pedoman. apakah saya bersalah atau tidak,” ucap Mirwansyah.

Terkait mediasi yang diberikan kesempatan oleh Pak Riadi selaku ketua dewan kehormatan DPC Peradi-SAI, kita menghormati etikat baik itu. Terkait dengan pengembalian uang, sudah saya sampaikan berulang kali, bahwa honor yang saya terima itu halal bagi saya. Hak dan kewajiban telah dilaksanakan dengan baik sampai tanggal 31 Agustus 2022.

“Jadi jika saya dituduh menjanjikan bebas, jika tidak, saya akan tidur bersama dia, buktikan saja itu. Karena siapa yang mendalilkan harus dibuktikan,” tegas nya.

“Segala tuduhan yang disampaikan di Peradi-SAI, akan kami jawab dengan bukti-bukti yang mendukung kami,” tutupnya.(aris)

Berita Terkait

Viral..!! Ketegasan  Polisi Tangkap Direktur PT MAS AMCTA Tidak Ada, Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha
Yusnila Indriati Taufik di Lantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Asahan
Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut
Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Siap Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma
7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:36 WIB

Momen Perpisahan Yang Penuh Haru Sertijab Karutan Kabanjahe, CH Tarigan Resmi Digantikan (Plt) Josua Ginting

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:01 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Bakti Sosial di Bulan Suci Ramadan 1446 H

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:45 WIB

Polsek Barusjahe Gelar Safari Ramadhan Dan Berbagi Takjil di Mesjid Al-Muktaqin

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:37 WIB

Kapolsek Simpang Empat Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Barusjahe Panen Tomat dan Cabai di Lahan Pekarangan

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:32 WIB

Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:20 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:05 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1

Berita Terbaru

Jawa timur

Longsor Timpa Rumah Kardi Warga Desa Klepu,Kecamatan Sudimoro

Sabtu, 15 Mar 2025 - 12:31 WIB