Jetro Sibarani, SH.,MH.,Cht Dampingi Dahliani Disidang Kode Etik Advokat Peradi-SAI Pekanbaru

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:44 WIB

40600 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU

Ketua Law Firm Jet Sibarani, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat inisial MS di Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advocat Indonesia (SAI) kota Pekanbaru. Bertempat di Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, Pada Jumat (02/08/2024).

“Usai mengikuti sidang, Jetro Sibarani, SH.,MH. Cht mengatakan, hari ini kita mengikuti sidang kode Etik I Advokat pertama antara Pengadu dan teradu dalam hal ini kami dari Law Firm Jet Sibarani sebagai pengadu dan Mirwansyah sebagai teradu. Sidang tersebut dipimpin Hakim ketua, Dr.Riadi A. Rahmad. SH.,MH dengan hakim anggota, Irwan, SH., MH, dan Santoso, SH.,MH,” sebut Jetro Sibarani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikatakan Jetro Sibarani, sidang Kode Etik hari ini kami hadir selaku kuasa hukum dari Dahliani terkait dugaan penelantaran perkara yang dilakukan oleh Teradu di Polres Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Saat menangani kasus anak dari klien kami, Teradu menjajikan bahwa anaknya akan bebas, jika tidak bebas dia (Teradu-red) akan tidur bersama di tahanan,” terang Jetro.

“Lagi kata Jetro, untuk menangani perkara tersebut, Teradu meminta uang dari klien kami sebesar Rp.130 juta. Tetapi setelah uang ditransfer, teradu tidak pernah mendampingi anak Dahliani (Pelapor) mulai proses di Polres Inhu hingga tahap P21 hingga Putusan Pengadilan, yang pada akhirnya anak pelapor masuk Penjara,” terang nya.

Baca Juga :  Curi Lembu Masyarakat, Pria Asal Langkat Di Tangkap Polres Tebingtinggi

Atas peristiwa tersebut, Dahliani (pelapor) merasa keberatan, maka dengan mengunakan jasa kami, Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH., Cht melaporkan dugaan pelanggaran kode Etik Advokat ke Peradi-SAI Pekanbaru. Hari ini merupakan Sidang pertama, dan putusan Hakim hari ini, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mediasi,” terang Jetro.

“Dalam sidang mediasi nantinya, bila terjadi kesepakatan, maka perkara ini dihentikan. Namun jika tidak ada kesepakatan maka perkara akan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Jetro Sibarani,SH. MH., Cht.

Dalam kesempatan tersebut, Dahliani (Pelapor) mengatakan, “Saya dalam kondisi sakit Stroke dan anak saya dalam penjara. Saya ingin uang saya dikembalikan, jika uang saya dikembalikan maka saya meminta kepada bapak Jetro Sibarani supaya perkara ini disudahi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

“Sementara Terlapor, Mirwansyah, SH yang diminta komentarnya menegaskan, terkait pengaduan pelapor yang telah disidangkan hari ini oleh Peradi-SAI, saya selaku pengacara muda yang lahir dan dibesarkan oleh Peradi-SAI, sebagai bentuk penghargaan dan etikat baik terhadap organisasi ini saya akan mengikuti seluruh rangkaian dan prosesnya, termasuk di dewan kehormatan Peradi-SAI hari ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Majelis Gereja di Tanjung Doakan DR. Badikenita br Sitepu Jadi DPD RI 2024

“Selanjutnya kata Mirwansyah, saya mengharapkan kepada para Advokat agar menjadi Advokat yang lembek dan tidak punya nyali jangan menjadi Advokat kutu lompat. Artinya, jangan terus pindah organisasi saat diproses. Termasuk juga ketika saya diadukan ke Dewan kehormatan Peradi-SAI ini. Nantinya akan diperiksa bukti-bukti dan akan ada putusan, dengan adanya putusan yang ingkrah akan saya jadikan sebagai pedoman. apakah saya bersalah atau tidak,” ucap Mirwansyah.

Terkait mediasi yang diberikan kesempatan oleh Pak Riadi selaku ketua dewan kehormatan DPC Peradi-SAI, kita menghormati etikat baik itu. Terkait dengan pengembalian uang, sudah saya sampaikan berulang kali, bahwa honor yang saya terima itu halal bagi saya. Hak dan kewajiban telah dilaksanakan dengan baik sampai tanggal 31 Agustus 2022.

“Jadi jika saya dituduh menjanjikan bebas, jika tidak, saya akan tidur bersama dia, buktikan saja itu. Karena siapa yang mendalilkan harus dibuktikan,” tegas nya.

“Segala tuduhan yang disampaikan di Peradi-SAI, akan kami jawab dengan bukti-bukti yang mendukung kami,” tutupnya.(aris)

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru