BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kabupaten Bandung, Mochamad Usman, mengatakan saat ini pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) berencana mengajak kerjasama perusahaan ekspedisi pengiriman paket untuk mencegah peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Penegakan hukum terkait penyebaran rokok ilegal itu, kata Usman, penting dilakukan, lantaran penjualan rokok ilegal tergolong tindakan yang merugikan negara.
Alasan Pemkab, mengajak kerjasama perusahaan ekspedisi, mengingat beberapa penjualan rokok ilegal baik yang ada di Kabupaten Bandung atau di luar Kabupaten Bandung kerap bertransaksi menggunakan jasa pengiriman paket.
“Jadi banyaknya operasi secara konvesional, mereka (pedagang rokok ilegal) semakin rapih, indikasinya diduga melalui paket-paket online atau jasa titipan online,” kata Usman ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Usman mengungkapkan buka tidak mungkin, pihaknya merazia gudang-gudang penyimpanan perusahaan ekspedisi pengiriman paket.
Namun, kata dia, untuk memeriksa setiap paket, petugas tidak mungkin harus mnerusak wadah paket, lantaran hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang.
Solusinya, lanjut Usman, mesti disiapkan mesin X-Ray untuk mendeteksi dan mengetahui isi dari sebuah paket.
Sejauh ini, baru pihak Satpol PP Jawa Barat yang sudah mempunyai alat tersebut.
“Kalau di Jakarta itu sempat di gudang penyimpanan jasa ekspedisi itu di razianya dibuka paksa paketnya, tapi kan itu kita juga kena Undang-Undang, akhirnya di Jakarta sudah menggunakan mesin X-Ray, kan kalau pakai mesin kita tidak merepotkan saat pengecekan apakah paket tersebut didalamnya itu ada rokok ilegal atau tidak,” tuturnya.
“Atau kita ajak perusahaan jasa ekspedisi itu untuk mengirimkan data apabila ada paket yang berisi rokok ilegal,” lanjut dia.
Tak hanya perusahaan ekspedisi pengiriman paket saja, Usman menyebut para pedagang grosir dan warung kelontongan di Kabupaten Bandung diminta untuk sama-sama mencegah peredaran rokok ilegal.
Tahun 2023, kata dia, Satpol PP bersama petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 825 batang. Meski terbilang kecil di bandingkan Kota Bandung yang merazia 2 juta batang rokok ilegal.
Namun Usman mengaku, setiap langkah dan upaya menekan kerugian negara di Daerah termasuk membendung peredaran rokok ilegal terus diupayakan.
“Yang paling banyak di Kabupaten Bandung ada empat Kecamatan, yang terdeteksi menjadi ladang penjualam rokok ilegal, saya gak bisa sebut nama Kecamatannya, tapi ada kok. Kita dorong untuk melakukan sosialisasi pencegahan bukan hanya di awal tapi juga pasca penegakkan hukum,” terang dia.(wahyu)