Kejari Medan Jemput Paksa Kennedy Manurung Terpidana Perusakan Ruko

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:18 WIB

40124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bidang Intelijen menjemput paksa Kennedy Manurung (43) terpidana perusakan rumah dan toko (ruko), di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Malam ini sekitar pukul 19.30 WIB, kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (30/7) malam.

Penjemputan paksa dilakukan, kata Dapot, dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023,” tutur Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.

Baca Juga :  Mubes GEMKARA November,GEMKARA Bahas Situasi Politik Batubara

Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dapot.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.

Baca Juga :  Sampaikan Turut Berduka Cita, Anggota DPD RI DR Badikenita Sitepu SE.SH.M.Si: Sosok Politikus Drs Baskami Ginting Layak Ditiru

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea tembus menjadi satu.

Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.

Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani.(red)

Berita Terkait

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD
Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil
Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal
Polda Sumatera Utara Menggelar Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Aula Tribrata Polda

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Jumat, 26 September 2025 - 10:33 WIB

10 KK di Bertungen Julu Terima BLT-DD, Babinsa Ikut Dampingi

Jumat, 26 September 2025 - 10:29 WIB

Wakili Danramil, Babinsa Hadiri Peresmian Bank Sumut di Parongil Bersama Forkopimda

Jumat, 26 September 2025 - 10:24 WIB

Babinsa Baru Koramil 02/Sidikalang Jalin Silaturahmi Dengan Aparat Desa Lae Holea

Berita Terbaru