Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 04:22 WIB

401,006 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com – Polres Pesawaran Polda Lampung Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku,  pada hari Rabu (24/7/2024).

Ketiga pelaku berinisial yaitu MS (28), dan AI (24), serta IS (38) ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di Jalan Lintas Sumatera desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Ketiganya berasal dari Kota Bandar Lampung dan ketiga pelaku diamankan di Polres Pesawaran bersama barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari Rabu (24/7/24) siang sekira pukul 13.30 WIB, kami berhasil mengamankan ketiga Pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang di temukan dari penguasaan pelaku sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,38 gram”. Pungkas Nufi.

Lebih lanjut, IPTU Nufi mengatakan bahwa Polri Presisi mendukung percepatan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk aktif dalam melawan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ajaknya.

Baca Juga :  Buntut Dari Dugaan Rekayasa Tes Kesehatan oleh Oknum Caleg, Dpp Lsm Lipan Datangi BKBH FH UNILA

“Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” tegas Nufi.

Saat ini, ketiga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Pesawaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Pewarta : P.Tambunan/red.

Sumber Berita Humas Polres Pesawaran.

Berita Terkait

Woooow…!! Ada Apa Tertutup dan Tak Peduli Apa Oknum Petugas Ikut Menjadi Mafia? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!
Tangkap Dan Pecat Ketua KPU , Kapolda Lampung Segera Tangkap Ketua KPU
Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan Ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar
Sasar Masyarakat Membutuhkan, Polwan Polda Lampung Bakti Sosial Bagikan Bantuan Paket Sembako
Cegah Prostitusi di Bulan Ramadhan, Polres Metro melaksanakan razia di hotel dan penginapan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:45 WIB

Polsek Barusjahe Gelar Safari Ramadhan Dan Berbagi Takjil di Mesjid Al-Muktaqin

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Barusjahe Panen Tomat dan Cabai di Lahan Pekarangan

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:32 WIB

Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:20 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:05 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:14 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Simpang Empat Melaksanakan Giat Patroli Sore/ Ngabuburit Menjelang Nerbuka Puasa di Wilkum Polsek Simpang Empat.

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:49 WIB

Ciptakan Keamanan Ramadhan, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli di Masjid

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:04 WIB

Bupati Karo Gelar Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo

Berita Terbaru