Penegakan Perda Belum Optimal, Satpol PP Brebes Bentuk PPNS 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:33 WIB

40148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//nasionaldetuk.com – Masih belum optimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Brebes, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Brebes menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah (Perda). Penegakan perda, dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Brebes sehingga menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Demikian sambutan Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH M Hum yang disampaikan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Khaerul Abidin MM saat membuka Rakor di Aula lantai 2 Dinas Arsip dan Perpustakaan Brebes, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 12 Ayat 1 mengatur mengenai penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Juga dipertegas pada pasal 255 ayat 1 yang menyatakan bahwa satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Prajurit Kodim 0206/Dairi Bersinergi dengan Polsek Tiga Lingga Amankan Pemilik Narkoba

Kata Khaerul, upaya penegakan Perda harus optimal sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Untuk itu diperlukan komitmen dari seluruh pimpinan, baik itu pimpinan pemerintah maupun pimpinan SKPD untuk mau mengerti, memahami dan melaksanakan apa yang menjadi aturan dalam Perda.

Setiap SKPD hendaknya mengetahui Perda yang menjadi dasar aturan hukum serta melakukan pengawasan terhadap para pelanggar perda sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“OPD harus bersinergi dengan Satpol PP untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan perda,” tandasnya.

Dengan demikian bisa memberikan kontribusi positif dalam pemantauan dan pembenahan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Musibah Tanah Bergerak Di Sirampog, Polisi Imbau Warga Untuk Waspada

Kepala Satpol PP Brebes Dr Moh Syamsul Haris SH MH usai Rakor Penegakan Perda akan melakukan langkah-langkah koordinasi dan langkah konkrit penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Brebes.

Haris mengatakan, Satpol PP Kabupaten Brebes akan melakukan koordinasi dengan seluruh OPD yang memiliki Perda yang memiliki sanksi pidana dalam penegakan hukumnya, sehingga nanti seluruh pelanggaran-pelanggaran Perda akan terkoordinasi melalui Satpol PP Kabupaten Brebes.

Haris menelisik, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Perda Kabupaten Brebes tetapi karena belum adanya Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maka penegakannya pun belum maksimal.

“Hari ini kita akan membentuk Sekretariat bersama PPNS yang berada di Satpol PP untuk penindakan penegakan Perda baik non Yustisi maupun Yustisi,” pungkasnya.

 

Hms/AG

Berita Terkait

Pahlawan Jalanan: Tim Patroli Perintis Presisi Selamatkan Nyawa Korban Kecelakaan di Saribu Dolok
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Ketanggungan, Tersangka Peragakan 6 Adegan Kunci
Siap Amankan Suroan dan Suran Agung, Danrem 081/DSJ Minta Tidak Mudah Terprovokasi
Perkuat Sinergi dan Ketahanan Nasional, Kodim Tulungagung Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polda Jatim dan Kapolres Dirotasi*
Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online
Kendalikan Populasi, Babinsa Jatibarang Dampingi Petani Semprot Hama Wereng Coklat
Lewat Sumur Bor dan Pipanisasi, Babinsa Targetkan Penuhi Pasokan Air Bersih di Ciomas