Parah..!! Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 20:04 WIB

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Para Mafia Solar sangat merajalela dan leluasa memainkan aksinya untuk mengelabui APH. Hingga saat ini para mafia solar banyak bergentayangan

Luar biasa Maraknya diduga Mobil Box Seludupkan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten, di Minta Atensi Polri Bertindak Tegas.

Hal ini diketahui saat Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut dilakukan secara bolak balik dengan menggunakan armada mobil box Colt Diesel bernopol A 8653 PK, pada beberapa hari yang lalu tepatnya Minggu (14/07/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dimintai keterangan kepada Sopir Mobil yang bernama adi bahwa pemilik mobil yang membawa BBM jenis solar tersebut adalah saudara singa, Ucapnya.

Baca Juga :  Warga Panbar Curhat ke Helmy Halim Soal SMP Negeri

“Mereka menjalankan aksi untuk bisa membeli bbm jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara memodif bagian dalam box mobil truk tersebut dengan menggunakan tangki buatan yang sudah dimodifikasi, dengan kapasitas tangki 1 ton,” ucapnya adi kepada team media.

Sangat disayangkan diwilayah tangerang masih banyak berkeliaran mobil-mobil bermodifikasi seperti itu, karena BBM jenis solar bersubsidi tersebut tidak untuk diperjualkan dalam jumlah kapasitas yang melebihi yang sudah ditentukan oleh pemerintah, melainkan sudah ada ketentuan tertera di setiap barcode-barcode.

Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Baca Juga :  Wasekjen AMI Dukung Kongres Masyarakat Bekasi Yang Akan Digelar

Hal keterangan ini diperbaharui, dirangkum dan dikutip dari berbagai macam informasi media yang sudah terbit. Sabtu 27/7/2024.

Melalui media masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan mengamankan para pelaku penyeludupan BBM jenis Solar tersebut, Karena sangat merugikan Negara.

 

(Tim/red)

Berita Terkait

Korem 051/WKT Pastikan Keamanan lingkungan sekitar Makorem di Jababeka Cikarang
Karya Bakti Hari ke 2 Pasca Bencana Banjir Oleh Koramil 01/Jatinegara
Polsek Kemayoran Berbagi : Kapolsek Pimpin Langsung Pembagian Takjil Untuk Pengendara
Perumahan Villa Mutiara Gading di Bekasi Terendam Banjir
Polres Jakpus Proses Laporan Nasabah BRI Yang Hilang Secara Misterius 13 juta.
Gelar Munggahan, Jema’ah Majelis Ta’lim Gabungan Nur Ilahi Tutup Acara Pengajian Rutin
Kapolsek Kemayoran Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Wilayah Gambir
Kemudahan Pelayanan PBG di Kecamatan Kemayoran, Warga Apresiasi Proses yang Lebih Cepat

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:33 WIB

Safari Ramadhan Ditjenpas Jambi dan walikota Jambi, Buka Bersama Dengan warga Binaan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:11 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Dan Anak Binaan Buka Bersama 

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:44 WIB

Kalapas IIB Muara Bulian,bersama kodim 0415 perkuat pembinaan warga binaan dan keamanan 

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:10 WIB

Kesbangpol M phatan menghadiri acara penyambutan dan tasyakuran bupati dan wakil bupati, Batanghari

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:25 WIB

Seolah Mafia BBM Ini Kebal Hukum , Oknum Ini Juga Melecehkan Kepolisian Dan Wartawan , Kapolda Jambi Segera Tegas Tangkap Sabli

Senin, 10 Maret 2025 - 17:35 WIB

Syafari Ramadhan Bupati Tebo,Serahkan Bantuan Paket sembako kepada lansia.

Senin, 10 Maret 2025 - 12:31 WIB

Miris..!! Polres Jambi Tutup Mata Dan TelingaGudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi , Oknum Ini Seakan Kebal Hukum

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:02 WIB

Perangkat Desa dan Honorer Belum Terima Gaji Sepenuhnya, Keuangan Kabupaten Batanghari Bermasalah

Berita Terbaru