Pelaku Tindak Asusila Begal Payudara Berhasil Di Tangkap Polres Tulungagung

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:49 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG,Jatim, Nasionaldetik.com – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak asusila dengan pelaku begal payudara yang terjadi di jalan raya Yos Sudarso , Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali sejak tahun 2023.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Jumat (26/07/2024). AKBP Taat menjelaskan bahwa korban terakhir yang telah memberikan laporan resmi berusia 22 tahun, sementara pelaku berusia 25 tahun.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana sebanyak 25 kali, meskipun dia hanya mengingat waktu dan lokasi sebanyak 10 kali,” ujar AKBP Taat.

AKBP Taat juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan kejadian tersebut, baik melalui WhatsApp di nomor 0812 4567 2005 atau dengan mengatur pertemuan untuk memberikan keterangan. Kapolres menegaskan bahwa kerahasiaan korban akan dijamin.

“Keterangan korban sangat signifikan untuk membuat perkara ini semakin solid agar hakim dapat memberikan keputusan yang optimal sesuai fakta hukum,” tambahnya.

Kapolres mengapresiasi keberanian korban yang telah mengunggah video kejadian dan melaporkannya. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku bukan residivis dan ini adalah pertama kalinya korban berani melapor, sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.

Baca Juga :  Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Slamet Riyadi, Resmikan Sumur Bor Di Masjid Nur Rohmah

Motif pelaku diungkapkan karena ketidakmampuannya mengendalikan diri. Polres Tulungagung bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung untuk memberikan pendampingan kepada korban agar trauma psikis dapat pulih.

Barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini antara lain satu copy flashdisk rekaman video korban, pakaian korban dan pelaku, satu helm merk Bogo warna coklat, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam dengan Nopol AG 6855 RAB yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.“ Pungkasnya. ( Evan)

Berita Terkait

Kegiatan Untuk Meningkatkan Gizi Anak balita,dan Ibu Hamil di Pacitan Justru Mengalami Polimik,Wadah Plastik Harus Di Kembalikan
Polres Majalengka dan Polsek jajaran amankan, kenaikan Isa Al-masih
Polsek Dawuan,Lakukan pengamanan Ibadah Paskah Kamis Putih di Gereja Kristen Jemaat Bethesda
Jalin sinergi, Kapolres Majalengka sambut kunjungana silaturahmi Ketua BAZNAS
Bhabhinkamtibmas Polsek Leuwimunding,Giat Patroli dan Sosialisasi TPPO warga di himbau waspada perdagangan orang
Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah
Semangat HBP Ke-61, Rutan Kelas I Medan Ikuti Donor Darah Pemasyarakatan Sumut
Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 61, Lapas Perempuan Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:58 WIB

Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan

Kamis, 17 April 2025 - 10:23 WIB

Aslog Kaskostrad Pimpin Upacara 17-an di Makostrad

Rabu, 16 April 2025 - 17:38 WIB

Woow..!! Pertanyakan Perjalanan Dinas Habis Hampir 10 Milliar, BAKORNAS Siap Gugat Dinkes Kota DEPOK

Rabu, 16 April 2025 - 10:50 WIB

Halal Bi Halal Polsek Kemayoran, Jalin Silaturahmi Bersama Purnawirawan dan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 05:00 WIB

OTT KPK DI KABUPATEN OKU BERBUNTUT PANJANG GERAKAN PEDULI RAKYAT PUN DEMO D KPK

Selasa, 15 April 2025 - 04:51 WIB

Bhabinkamtibmas Kemayoran Sambangi Kantor di Jl. Garuda, Jalin Kedekatan dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Minggu, 13 April 2025 - 13:39 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Suap

Sabtu, 12 April 2025 - 13:44 WIB

Gelar Halal Bihalal, Yayasan Cakra Sehati Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Berita Terbaru