TULUNGAGUNG,Jatim, Nasionaldetik.com – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak asusila dengan pelaku begal payudara yang terjadi di jalan raya Yos Sudarso , Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali sejak tahun 2023.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Jumat (26/07/2024). AKBP Taat menjelaskan bahwa korban terakhir yang telah memberikan laporan resmi berusia 22 tahun, sementara pelaku berusia 25 tahun.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana sebanyak 25 kali, meskipun dia hanya mengingat waktu dan lokasi sebanyak 10 kali,” ujar AKBP Taat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Taat juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan kejadian tersebut, baik melalui WhatsApp di nomor 0812 4567 2005 atau dengan mengatur pertemuan untuk memberikan keterangan. Kapolres menegaskan bahwa kerahasiaan korban akan dijamin.
“Keterangan korban sangat signifikan untuk membuat perkara ini semakin solid agar hakim dapat memberikan keputusan yang optimal sesuai fakta hukum,” tambahnya.
Kapolres mengapresiasi keberanian korban yang telah mengunggah video kejadian dan melaporkannya. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku bukan residivis dan ini adalah pertama kalinya korban berani melapor, sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.
Motif pelaku diungkapkan karena ketidakmampuannya mengendalikan diri. Polres Tulungagung bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung untuk memberikan pendampingan kepada korban agar trauma psikis dapat pulih.
Barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini antara lain satu copy flashdisk rekaman video korban, pakaian korban dan pelaku, satu helm merk Bogo warna coklat, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam dengan Nopol AG 6855 RAB yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.“ Pungkasnya. ( Evan)