Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:01 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (22/7) kemarin menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam kasus ini, petugas menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (25/7) malam menjelaskan, jika kedua pelaku yakni AF (56) dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah.

AF yang merupakan warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS yang merupakan warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya.

“Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi,” ungkap Kompol Jama Purba.

Baca Juga :  Oknum Pengasuh Day Care Aniaya Balita 1 Tahun 4 Bulan Tidak Ditahan dan Masih Belum P21

Ditambahkan Jama Purba, selain menyita dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku pihaknya juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.

Baca Juga :  Keamanan dan Ketertiban Jadi Fokus Utama Morning Meeting Kalapas Perempuan Bamdung Yekti Apriyanti

“Satwa – satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” tambah Jama.

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Kota Medan Dipatroli Ketat! Sat Brimob dan Polrestabes Bersinergi Ciptakan Kamtibmas Jelang Paskah
Viral..!! Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Satpam yang ‘Disandera’ Biaya Perobatan: Disnaker Lemah Lindungi Pekerja
Polsek Pancur Batu Melakukan Pengecekan Terkait Berita Viral Judi Jenis tembak Ikan – Ikan dan Peredaran Narkoba di Beberapa Titik Kecamatan Sibolangit
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan
Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan
Masih Suasana Idul Fitri 1446 H Hari ke + 4, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Masyarakat Donorkan Darah
Ingatkan Cuaca Extrem Satpolairud Polres Sibolga Himbau Pengunjung Objek Wisata Pantai Pendaratan, Agar Waspada