Polres Simalungun Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Dan Pengerusakan di Sihaporas

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:47 WIB

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumut Nasionaldetik.com

Dari 5 Orang yang diamankan Polres Simalungun dari Nagori Sihaporas pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli Nagori Sihaporas, Polres Simalungun menerapkan 4 Orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Para tersangka sudah dilakukan proses hukum dan saat ini sudah kita kirimkan ke LP Kelas II-A, dan untuk jumlah tersangka kami juga sudah menentukan bahwa yang menjadi dalam kasus ini yaitu kasus penganiayaan dan pengerusakan di Desa Sihaporas saat ini berjumlah 4 Orang, dari yang sebelumnya kita amankan 5 Orang, “ujar AKP Ghulam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, “Dalam penanaganan kasus di Nagori Sihaporas kita menangani 2 Laporan Polisi yaitu tentang Penganiayaan dan Pengerusakan tidak masalah ataupun perkara yang lainnya, jadi ini murni bahwa para tersangka sudah dilaporkan di Polres simalungun.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang melanggar Pasal 170 KUHP (penganiayaan dan pengrusakan barang) tersangka yang ditahan pertama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita,

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, melanggar Pasal 170 (penganiayaan) tersangka yang ditahan Jonny Ambarita, Giofani Ambarita dan Farando Tamba als Ando, jadi si Jonny Ambarita terlibat didalam dua Laporan Polisi, Dari kedua kasus ini masih ada beberapa orang yang masih lakukan pencarian orang atau DPO, “Jelas AKP Ghulam.

“Perlu juga saya sampaikan agar rekan-rekan dapat mengetahui bahwa dari 4 Orang tersangka ini ada 2 Orang yang sudah menjadi  atau merupakan residivis yaitu Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus pengeroyokan (LP/226/IX/2019/Simalungun, tanggal 16 September 2019) dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 9 bulan, namun hal ini tidak menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan malah masih melakukan perbuatan yang sama.

Baca Juga :  Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Satgas Yonif 131/Braja Sakti Melaksanakan Ibadah Di Gereja GKI Bersama Masyarakat Papua

Untuk itu kami atas nama Kepolisian Resor Simalungun akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku-pelaku kejahatan di Wilayah Kabupaten Simalungun ini, untuk tetap terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi tidak mentolelir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Polres Simalungun  terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” tegas AKP Ghulam.

Kasat Reskrim  juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar atau hoax. “kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkas AKP Ghulam.

#Humas_Polres_Simalungun

(Nur Kennan Tarigan)

Simalungun, Sumut Nasionaldetik.com

Dari 5 Orang yang diamankan Polres Simalungun dari Nagori Sihaporas pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli Nagori Sihaporas, Polres Simalungun menerapkan 4 Orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Para tersangka sudah dilakukan proses hukum dan saat ini sudah kita kirimkan ke LP Kelas II-A, dan untuk jumlah tersangka kami juga sudah menentukan bahwa yang menjadi dalam kasus ini yaitu kasus penganiayaan dan pengerusakan di Desa Sihaporas saat ini berjumlah 4 Orang, dari yang sebelumnya kita amankan 5 Orang, “ujar AKP Ghulam.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, “Dalam penanaganan kasus di Nagori Sihaporas kita menangani 2 Laporan Polisi yaitu tentang Penganiayaan dan Pengerusakan tidak masalah ataupun perkara yang lainnya, jadi ini murni bahwa para tersangka sudah dilaporkan di Polres simalungun.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja, Inspektur Wilayah V Lakukan Sosialisasi Permenkumham Terkait Hukuman Disiplin Bagi Pegawai

Laporan Polisi Nomor : LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang melanggar Pasal 170 KUHP (penganiayaan dan pengrusakan barang) tersangka yang ditahan pertama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita,

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, melanggar Pasal 170 (penganiayaan) tersangka yang ditahan Jonny Ambarita, Giofani Ambarita dan Farando Tamba als Ando, jadi si Jonny Ambarita terlibat didalam dua Laporan Polisi, Dari kedua kasus ini masih ada beberapa orang yang masih lakukan pencarian orang atau DPO, “Jelas AKP Ghulam.

“Perlu juga saya sampaikan agar rekan-rekan dapat mengetahui bahwa dari 4 Orang tersangka ini ada 2 Orang yang sudah menjadi  atau merupakan residivis yaitu Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus pengeroyokan (LP/226/IX/2019/Simalungun, tanggal 16 September 2019) dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 9 bulan, namun hal ini tidak menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan malah masih melakukan perbuatan yang sama.

Untuk itu kami atas nama Kepolisian Resor Simalungun akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku-pelaku kejahatan di Wilayah Kabupaten Simalungun ini, untuk tetap terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi tidak mentolelir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Polres Simalungun  terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” tegas AKP Ghulam.

Kasat Reskrim  juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar atau hoax. “kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkas AKP Ghulam.

#Humas_Polres_Simalungun

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Viral..!! Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Satpam yang ‘Disandera’ Biaya Perobatan: Disnaker Lemah Lindungi Pekerja
Polsek Pancur Batu Melakukan Pengecekan Terkait Berita Viral Judi Jenis tembak Ikan – Ikan dan Peredaran Narkoba di Beberapa Titik Kecamatan Sibolangit
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan
Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan
Masih Suasana Idul Fitri 1446 H Hari ke + 4, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Masyarakat Donorkan Darah
Ingatkan Cuaca Extrem Satpolairud Polres Sibolga Himbau Pengunjung Objek Wisata Pantai Pendaratan, Agar Waspada
Satbinmas Polres Tebingtinggi Ajak Pemuda Merga Silima Jaga Kamtibmas Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

Supri–Suri Kokohkan Tim di Gedong Tataan, Target Menang Telak 80 Persen di PSU Pesawaran

Kamis, 17 April 2025 - 04:34 WIB

Komisi IV DPRD Pesawaran Soroti Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran

Rabu, 16 April 2025 - 10:31 WIB

*Silaturahmi Bersama Insan Pers, Supriyanto–Suriansyah Tegaskan Komitmen Perubahan dan Jawab Isu Negatif*

Rabu, 16 April 2025 - 06:24 WIB

Aliansi Masyarakat Pesawaran Soroti Terkait Kendaraan Dinas Roda Empat Yang di Duga Digunakan Tak Sesuai Aturan

Selasa, 15 April 2025 - 22:49 WIB

Anggaran Lampu Jalan Rp 5 Milyar Dipertanyakan Hingga Jadi Sorotan Publik

Senin, 14 April 2025 - 13:16 WIB

Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Pelanggaran Terstruktur Dalam PSU 2025

Jumat, 11 April 2025 - 10:55 WIB

PSU Pesawaran Disorot,AMP dan IWO Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi

Kamis, 10 April 2025 - 14:25 WIB

AMP Kobarkan Orasi Politik Deklarasikan Dukungan Menangkan Supriyanto–Suriansyah di PSU Pesawaran

Berita Terbaru

JAKARTA

Polisi Amankan Ibadah Paskah di Gereja Katedral Jakarta

Minggu, 20 Apr 2025 - 10:15 WIB

Jawa tengah

Wooow…!! Fun Bike Sinergitas, Solidkan Kondusifitas Wilayah

Minggu, 20 Apr 2025 - 09:52 WIB