Prestasi Polres Tegal Dalam Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:17 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal//nasionaldetik.com – Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo, S.H., dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menjelaskan prestasi ungkap kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal yang terjadi akhri bulan Juni 2024, Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar Desa Kambangan Lebaksiu tentang dugaan penyalahgunaan narkoba, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Langkah proaktif ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo menjelaskan, “Dari hasil penyelidikan, terungkap satu tersangka, MS Bin S, seorang pria berusia 42 tahun, yang merupakan warga Desa Kambangan Lebaksiu dan berprofesi sebagai pedagang.”

Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 23 Juni 2024 di kediamannya. Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening seberat 0,67 gram. Selain itu, ditemukan pula satu buah bong (alat penghisap sabu) yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas berwarna jingga.

Baca Juga :  Kapolres Kendal Tegaskan Pentingnya Sinergitas dengan Tokoh Agama dalam Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda Ahmad Joni, S.H., menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan memberikan pesan kepada masyarakat, “Penyalahgunaan narkoba sangat merugikan banyak pihak, mulai dari diri sendiri yang bisa kehilangan masa depan, relasi keluarga, teman-teman, bahkan bisa kehilangan nyawa. Mari kita hindari penyalahgunaan narkoba yang dapat menjadi kecanduan.”

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, 4 Pelaku Diamankan Sat Resnarkoba Polres Brebes

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui WhatsApp Kapolres Tegal di nomor 0812-3075-6445.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dari pihak Kepolisian Tegal dalam memberantas narkoba, serta pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Dengan terus melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Tegal dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika. (*)

Berita Terkait

Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Modus Baru Para Pengedar Narkoba di Deli Serdang Aniaya Hingga Peras Tamu Hotel.
Polres Nganjuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri se-Jatim, Dorong Kemandirian Pangan
Polres Nganjuk Ajak Pengendara Kibarkan Semangat Kemerdekaan di Jalan
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Empat Kapolsek dan Pengukuhan Tiga Pejabat Baru
Kapolres Nganjuk Sambangi Polsek Baron, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Tingkatkan Kinerja
Perkuat Kolaborasi Keamanan, Kapolres Nganjuk Temui Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat di Baron
Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Brebes

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Polsek Medan Tuntungan Gelar Ceramah Lintas Agama, Perkuat Sinergitas Polri dan Masyarakat.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Danramil 02/Kutalimbaru,Cek Kesiapan Dan Berikan Motivasi kepada Anggota Paskibraka

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Pencurian Besar di Medan Tuntungan Mengungkap Dan Mengamankan, Pencuri dan Penadah.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Pembegal Pedagang Pasar Gambir Di Amankan Oleh Polrestabes Medan

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Kodam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan

Berita Terbaru