Kanwil Kumham Sumut Gelar Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Pematangsiantar

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:44 WIB

40140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar

Dalam upaya peningkatan Layanan Jaminan Fidusia di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Seminar Layanan Jaminan Fidusia pada Kamis, 18 Juli 2024 di Hotel Sapadia Pematangsiantar.

Pada kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan 4 orang narasumber, antara lain Lenny Mutiara Ambarita selaku Notaris Kabupaten Simalungun yang menyampaikan materi terkait Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem yang menyampaikan materi terkait Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya, Indra Kristian Tamba dari Ditreskrimsus Polda Sumut memaparkan materi terkait Sanksi Fidusia dan Eksekusi pada Jaminan Fidusia dan terakhir Marcel Soekender perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia membahas mengenai Pendaftaran, Penghapusan dan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kota Pematangsiantar, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Bagian Hukum Pemko Pematang Siantar dan instansi terkait lainnya. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder terkait mengenai jaminan fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima fidusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.

Baca Juga :  Maklumat Ketum IWO : HPN 2025 Tidak Perlu Diperingati

Pelaksanaan seminar ini merupakan salah satu dari Renaksi Kemenkumham tahun 2024, kegiatan Seminar Fidusia ini penting untuk dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya.(red)

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru