Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Judol, 6 Tersangka Diamankan

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 09:11 WIB

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,Jatim,Nasionaldetik.com– Kepolisian Kota Besar Surabaya Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online (Judol) melalui aplikasi ROYAL DREAM.

Dalam pengungkapan ini Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan enam orang terduga pelaku.

Mereka adalah inisial R.A, (25) warga Sidoarjo, A.N.H, (37) Surabaya, A.H, (25) warga Sidoarjo, A.S.E, (28) warga Sidoarjo, A.W, (42) warga Surabaya dan D.A.K, (42) warga Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Hendro Sukmono Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka RA.

“Tersangka RA ini telah merekrut lima orang pria untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual Chip ROYAL DREAM melalui platform e-commerce,”ujar AKBP Hendro, Senin (15/7).

Dijelaskan oleh AKBP Hendro, modus operandi para tersangka dengan melibatkan penggunaan aplikasi “JITBIT” yang memungkinkan operasi otomatisasi ribuan akun setiap hari.

AKBP Hendro menyebut, Chip-chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce.

“Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chip ROYAL DREAM, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp. 65.000,”kata AKBP Hendro.

Selama sebulan, lanjut AKBP Hendro total chip yang terjual bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp. 1 miliar per bulan.

Masih kata AKBP Hendro, dalam menjalankan aksesnya para pelaku sudah berjalan sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023.

Peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi, dengan A.N.H dan A.W sebagai penjual chip kepada pelanggan, A.S.E dan A.A.H sebagai pencatat chip yang dijual, dan D.A.K sebagai pembuat ID chip di aplikasi ROYAL DREAM.

“Mereka bekerja dalam dua shift dengan jam kerja dari pukul 07.00-19.00 WIB dan 19.00-07.00 WIB. Gaji yang diterima berkisar antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.500.000 per bulan,” ujar AKBP Hendro.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menuturkan, para karyawan ini belajar secara otodidak dan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak awal 2022.

“Semua penghasilan masuk ke empat rekening pribadi milik tersangka R.A, “ujar AKBP Hendro .

AKBP Hendro menegaskan bahwa tidak ada afiliasi antara tersangka dengan pernyataan sebelumnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone dan 4 kartu ATM.

Tersangka terancam Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selai itu juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Baca Juga :  Polres Majalengka,gelar mapping harwat randis T.A 2025 untuk efesiensi Operasional

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:12 WIB

Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB