Heboh,Korupsi Dana Hibah di Jatim,Termasuk 3 Penyelenggara Negara di Tetapkan KPK 21 Tersangka

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 05:54 WIB

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tessa Mahardhika)

 

Surabaya,Jatim,Nasionaldetik.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur.

Penyidikan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara,” katanya, Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, lanjut Tessa, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.

“Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai,” jelasnya.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, dibeberkan Tessa, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti yang signifikan.
KPK menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.


“KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” bebernya.

Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Red)
Sumber berita:HarianBhirawa.co.id

Baca Juga :  "Silahturahmi Polsek cigasong beserta Anggota sambangi Desa Kawunghilir"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kembangkan Layar dari Dermaga Den Helder Belanda, KRI Bima Suci Bertolak Menuju Hartlepool Inggris

Berita Terkait

Personil Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0320 Beri Harapan Baru, Perbaiki RTLH Untuk Warga Bukit Kayu Kapur
Jumat Curhat Polsek Tanah Jawa: Polri Dengar Aspirasi Warga, Tanggapi Keluhan Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba
Dalam Rangka Jumat Curhat, Polres Sibolga Berikan Bansos
Kapolres Simalungun Luncurkan Program “Halo Kapolres” untuk Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Pererat Hubungan dengan Warga Lewat Komsos di Kedai Sembako
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Berbaur Bersama Warga Binaan Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah
Sekolah Rakyat: Pertautan Astacita dan ‘Pengusaha Mengajar’ APINDO
TMMD ke-124 Kodim 0206/Dairi: TNI dan Rakyat Bersatu, Membangun dari Pinggiran