Heboh,Korupsi Dana Hibah di Jatim,Termasuk 3 Penyelenggara Negara di Tetapkan KPK 21 Tersangka

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 05:54 WIB

40234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tessa Mahardhika)

 

Surabaya,Jatim,Nasionaldetik.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur.

Penyidikan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara,” katanya, Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, lanjut Tessa, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.

“Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai,” jelasnya.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, dibeberkan Tessa, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti yang signifikan.
KPK menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.


“KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” bebernya.

Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Red)
Sumber berita:HarianBhirawa.co.id

Baca Juga :  Kodim 0206/Dairi Berduka, Salah Satu Prajurit Terbaiknya Meninggal Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pengurus Marga Bintang Tambun Ulosi Bupati Bersama Forkopimda, Tanda Dimulainya TMMD ke-124 di Bintang Hulu

Berita Terkait

Upacara Pemakaman Secara Militer, Kodim 0308/Pariaman Lepas Kepergian Alm. Purn Serma Syamsir Mara
Polres Majalengka gelar apel pengamanan libur panjang Tahun baru Islam 1447H
Polsek Kadipaten perkuat mitra Khamtibmas,lewat sambang satpam
Polsek Kadipaten,sampaikan himbauan Khamtibmas kepada pihak hotel
Jelang Sertijab, Komandan Batalyon Tank Amfibi 3 Marinir Gelar Exit Briefing
Bhabhinkamtibmas Babakan anyar Andir, Istiqosah 1 Muharam 1447 H
Manunggal di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bangun Penampungan Air Masjid Al-Hikmah
Polsek Kadipaten laksanakan patroli malam,wujudkan lingkungan aman dan tertib