22 Pengungsi Rohingya Terungkap sebagai Warga Negara Bangladesh: Deportasi Segera Dilakukan

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:34 WIB

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat

Dari total 59 orang pengungsi Rohingya yang saat ini berada di tempat penampungan sementara Gedung Nasional Tanjung Pura, JI. Merdeka, Kabupaten Langkat, sebanyak 22 orang diantaranya diduga Warga Negara Bangladesh. Jumat (12/07/24).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Rudenim Medan, Sarsralos Sivakkar mengundang perwakilan Kedutaan Bangladesh Mr. Sardar Habibur untuk melakukan proses verifikasi kewarganegaraan pengungsi yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses verifikasi identitas mereka dilakukan di Gedung Nasional Tanjung Pura, JI. Merdeka, Kabupaten Langkat, dengan melibatkan langsung dari Perwakilan Konsuler Kedutaan Besar
Bangladesh yang bekerja sama dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Rumah Detensi Imigrasi Medan, Kantor Kecamatan Tanjung Pura, Polsek Tanjung Pura, dan Koramil 11/Tanjung
Pura turut aktif dalam koordinasi untuk memastikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemberian Tali Asih dan Sembako oleh Polres Asahan

Setelah dilakukakn proses verifikasi, diketahui 22 orang tersebut terbukti berkewarganeraan Bangladesh. Selanjutnya terhadap 22 orang yang terverifikasi sebagai w.n Bangladesh ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Medan . Penempatan ini dilakukan untuk proses selanjutnya yaitu pendeportasian terhadap ybs bekerja sama dengan pihak Kedutaan dalam hal kelengkapan dokumen perjalanan mereka;

Pasalnya, negara Bangladesh merupakan negara yang tidak mengalami konflik atau bergejolak seperti Myanmar sehingga WNA Bangladesh tidak dapat disebut sebagai Pengungsi seperti Rohingya. Menurut Konvensi 1951 tentang status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, Kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.

Baca Juga :  Ke TPA Sidodadi, Ketua Pujakesuma Bagi Bingkisan Sembako

Sehingga kejadian ini menggarisbawahi keseriusan Pemerintah dalam menanggulangi masalah imigran ilegal di Indonesia serta mengamankan perbatasan negara. Diharapkan tindakan ini juga menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya orang asing secara ilegal ke dalam wilayah Indonesia, demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.(red)

Berita Terkait

Tuduhan Yang Dilakukan Kepada Kapolres Asahan Dan Kasat Reskrim Asahan Adalah Merupakan Sikap Tendensius Semata
Ke TPA Sidodadi, Ketua Pujakesuma Bagi Bingkisan Sembako
KNPI Audiensi dgn Kapolres Tanjung Balai dan Serahkan Penghargaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lepas Peserta Raimuna Nasional ke XII
Kepala Bank Mandiri Cabang Kisaran Audiensi dengan Bupati Asahan
Bupati Asahan Resmikan Ballroom Hotel Antariksa
Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Asahan Sambut Kepulangan Jama’ah Haji Kloter 14
Bupati Asahan Ikuti Rangkaian Konfercab dan Musyawarah Kohati Himpunan Mahasiswa Islam