Menghadap Kepsek SMAN 2 Padalarang, Harus Ada Surat dari KCD

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:59 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB, Nasional detik.com – Untuk kesekian kalinya harapan untuk bisa bertemu dengan kepsek SMAN 2 Padalarang  Dadang Hermawan , untuk tujuan konfirmasi terkait dana Bos dan PPDB  berakhir nihil,kepala sekolah tidak bisa ditemui dengan alasan harus ada surat rekomendasi dari KCD.Selasa(9/8/2024).

Penolakan konfirmasi dari kepsek SMAN 2 Padalarang, Dadang Hermawan bukan sekali dua kali,hal  ini terus terjadi setiap akan ditemui, dengan mengedepankan satpam ” maaf pak pak kepsek tidak bisa ditemui beliau sedang sibuk terkait PPDB dan kalau menemui untuk konfirmasi harus ada surat rekomendasi dari    KCD kata satpam yang bernama

(Sidik)”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Esok harinya kami dari beberapa media berkunjung mendatangi KCD cabang wilayah  V1 Rabu,(10/7/2024)

Sekitar jam 10: pagi kami diterima  oleh pihak KCD,Lestari Rahayu perwakilan dari  kantor cabang dinas (KCD).

 Menanggapi terkait ucapan kepsek yang diwakili satpam  Lestari mengatakan,”

Terima kasih atas semua informasi dari rekan-rekan media, terkait dugaan penyalah gunaan dana BOS tahun anggaran 2023,tentunya harus dengan bukti-bukti yang kuat ,dan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diduga ada perlakuan  tidak adil dari pihak sekolah, yang mana masyarakat terdekat yg putra putri nya  tidak keterima itu sudah sistem.

Baca Juga :  Babinsa Serka Supriyadi Beri Motivasi Pelajar Calon Prajurit di Koramil 03/Parongil

Perihal surat rekomedasi,”kami  tidak bisa  memberikan surat rekomendasi untuk tujuan  konfirmasi media massa,kecuali yang berhubungan dengan kegiatan kedinasan.itu pun hatur ada surat sekolah terkait.

 kami juga tidak pernah ada kesepakatan  untuk hal konfirmasi media harus ada surat rekomendasi dari KCD.

Besok saya akan sampaikan kepada ibu pimpinan,”Pungkasnya.

Dihari yang sama, sekjen Ikatan wartawan Indonesia  IWO-I , Rushendi  ber statement atas sikap Kepsek SMAN 2 Padalarang,”

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraianya.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian ya Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Bupati Dairi Buka TMMD ke-124: Sinergi TNI-Rakyat Wujudkan Pemerataan dan Ketahanan

 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

 Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikat.akan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kecerdasan masyarakat.

Para pewarta mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang jadi untuk para pemegang kebijakan jangan alergi terhadap sosial kontrol,alangkah baik  bila kita bergandengan tangan bersinergi untuk memajukan khusunya  bandung barat dan juga Nasional.

tim/red

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB