Kabid Koperasi UKM Tapsel, Hadiri Pertemuan PTPN IV Regional I dengan KSS

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 06:03 WIB

40491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Managemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional I dalam upaya menindak lanjuti komitmennya terhadap Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan yang tersebut dalam akta perjanjian Nomor:314/SPJ/44/2011 dan Nomor: 18/KSS/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011, hari ini Senin tanggal 08 Juli 2024 bertempat di Hotel Sulthan Jln. Darussalam Medan kembali melakukan pertemuan dengan mitranya KSS.

Pertemuan dihadiri oleh Ahmad Gozali Harahap, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kehadiran Kabid Koperasi UKM ini kapasitasnya sebagai Pembina Koperasi dan ahli tentang koperasi guna menjelaskan tata cara dan mekanisme pembubaran koperasi dan tentang keberadaan KSS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya Kabid Koperasi ini menjelaskan Pembubaran Koperasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan semua anggota wajib diundang dan RALB harus memenuhi qorum, hasil keputusan RALB tentang pembubaran Koperasi wajib diumumkan kepada Publik selama 3 (tiga) bulan. Setelah tiga bulan pembubaran, pengurus wajib melaporkannya ke Dinas Koperasi, beserta penyerahannya seluruh berkas Koperasi yang terdiri dari akta pembentukan, AD/ART dan dokumen lainnya. Selanjutnya Dinas Koperasi melaporkan ke Menteri Koperasi dan kemudian Menteri Koperasi menerbitkan Surat Pembubarannya. Artinya siapapun tidak bisa membubarkan koperasi kecuali anggota koperasi itu sendiri dengan memenuhi semua mekanisme dan ketentuan yang berlaku salah satunya RALB.

Baca Juga :  Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab

“Terkait dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Opu, mereka terdaftar sebagai badan hukum yang sah, tetapi keberadaannya sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Notaris yang membuat aktanya, bukan sebagai representatif atau kelanjutan dari Koperasi Sawit Sejahtera (KSS), antara KPSS dengan KSS dua lembaga yang berbeda badan hukum, dan KPSS bukan pihak yang berhak atas perjanjian kerjasama kemitraan dengan PTPN IV Regional I yang dibuat pada Tahun 2011 dengan KSS. Yang berhak tetap KSS, dan perjanjian tersebut setahu kami belum dicabut sehingga wajib hukumnya untuk ditunaikan oleh kedua belah pihak, hal ini sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya” Tegas Ahmad Gozali.

Baca Juga :  Polsek Bosar Maligas Dampingi Pemeriksaan HIV dan Lakukan Pembinaan Kamtibmas

Terpisah Dr Christian Orchard Perangin-Angin SH.MKn.CLA, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum (Kabag SKH) PTPN IV Regional I, saat dikonfirmasi di kantornya terkait komitmen perusahaan terhadap pembangunan lahan plasma, menegaskan sammpai dengan sekarang ini PTPN IV Regional I, tetap komitmen untuk membangun lahan plasma dimaksud dan hal ini sudah kami sampaikan ke Bupati Tapanuli Selatan melalui surat bernomor :1SKH/X/1296/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024, Perihal Penegasan dan Komitmen PTPN IV Regional I terhadap Pembangunan Plasma Muara Opu Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor:142.A/KPTS/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Sehubungan dengan kemitraan untuk pembangunan lahan Plasma dimaksud sampai dengan sekarang ini perusahaan tetap mengakui KSS sebagai pihak yang sah atas perjanjian kerjasama kemitraan yang dibuat pada tahun 2011”. Tegas Christian.(AVID/r)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru