Nasionaldetik.com , Batang hari – Perusahaan internet masuk ke pelosok atau daerah-daerah di kabupaten Batanghari memperluas jaringan internet tersebut mengakibatnya kabel-kabel semarawutan banyak bergelantungan di tiang PLN.
Pemasangan kabel internet tersebut,yang di duga tidak mempunyai izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga hendak bertanya berkaitan yang marak saat ini pemasangan tiang internet di jalan lingkup perumahan. Kami terganggu dgn pemasangan yang asal (ketinggian cor yang pendek), izin yang tidak jelas, lebih dari satu provider pasang tiang.
Pemasangan di jalan perumahan ini izinnya harus melalui siapakah. Bisakah warga yang keberatan menolak? Misal satu rumah saja keberatan Tidak adakah pembatasan pemasangan tiang dalam suatu lingkungan?Jika ada kejadian tiang roboh merugikan warga adalah dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban provider?Adakah standar pemasangan tiang ini (ketinggian semen cor, kedalaman tiang)
Warga sekitar mengatakan,”kabel semrawut yang ada di lingkungan mereka. Kabel semrawut semakin hari semakin banyak kabel semrawut yang mengganggu keindahan lingkungan, mengganggu akses jalan dan aktivitas warga, serta dikhawatirkan membahayakan pengguna jlan,” kata warga
Awak media konfirmasi melalui pesan vhia WhatsApp kepada pengawas lapangan di Bungo Vison mengatakan,” ya bang Bungo vision sudah berjalan , Kurang lebih 8 tahun bg,”pesan singkat juntak kepada awak media.
Awak media mencoba menemui pengawas lapangan Bungo vision dengan alasan ,Kami sudah ketemu tadi bg,dengan kawan media yang lain,”kata juntak
Kepala PT.Persero Muara Bulian Zera Fitrizon dikonfirmasi diruang kantor Rabu 04/06/2024. Mengatakan pemasangan kabel Internet wilayah Batanghari belum Ado izin dengan pihak PLN.
Kami sangat kwartir jika pengguna tiang PLN tanpa izin ,jika terjadi apa-apa kami tidak mau tanggung jawab ,”pungkasnya zebra
Penulis : Ilham
Pimred : Edi uban
Editor : Yuan / Tambunan