MEDAN
Pimpinan media online Indopos86, H. Ardiansyah Saragih, SH, MH, menanggapi langkah cepat Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo yang mendirikan posko pengaduan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan seorang wartawan Tribrata bersama istri, anak, dan cucunya.
Menurut Ardiansyah, langkah ini merupakan inisiatif yang sangat baik dan diperlukan untuk mendapatkan informasi dari masyarakat yang mungkin memiliki bukti atau informasi penting terkait tragedi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah mendirikan posko pengaduan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap penyebab kebakaran. Saya berharap masyarakat yang memiliki informasi dapat segera melaporkannya,” ujar Ardiansyah.
Posko Pengaduan
Seperti diketahui, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mendirikan posko pengaduan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Posko ini didirikan untuk menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti baru terkait kebakaran yang menewaskan empat orang.
“Posko pengaduan ini dibuat dengan tujuan untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa mengetahui ataupun memiliki bukti-bukti baru dalam peristiwa kebakaran tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/7).
Nomor Kontak Pelaporan
Hadi mengungkapkan bahwa posko pengaduan tersebut juga mencantumkan nomor kontak Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Kanit, dan penyidik agar masyarakat dapat melapor jika memiliki informasi terkait kebakaran tersebut.
“Bisa dilaporkan dengan menghubungi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan di nomor HP 081260976234, Kanit I Polres Tanah Karo Ipda Hendrik Damanik di nomor HP 081263979697, dan Katim Penyidikan Aiptu Andrianus Surbakti di nomor HP 082162756175,” ungkapnya.
Pentingnya Informasi Masyarakat
Hadi menegaskan bahwa setiap informasi atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat akan sangat berharga bagi para penyidik untuk mengungkap musibah kebakaran ini secara jelas dan terang. “Semua informasi atau pengaduan yang disampaikan tentu menjadi sangat berharga bagi para penyidik untuk bisa mengungkap musibah kebakaran ini secara terang benderang,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Penggunaan Scientific Crime Investigation
Dalam upaya mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan empat orang di Kabupaten Karo, Polda Sumut menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Menurut Hadi, metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang, sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap secara jelas.
“Metode Scientific Crime Investigation yang digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap secara terang,” jelasnya.
Pemeriksaan Saksi
Hadi juga menambahkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang saksi, termasuk saksi kunci yang diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait peristiwa kebakaran di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Saksi kunci yang dimaksud adalah orang yang betul-betul mengetahui peristiwa terjadinya kebakaran. Jadi teman-teman bersabar, kita akan menyampaikan hal tersebut secara terbuka dan komprehensif berdasarkan keahlian-keahlian yang dimiliki oleh personel yang sudah diturunkan,” pungkasnya.(red)