Viral..!! Bendera Merah Putih Dianggap Hanya Hal Kecil Apa Tidak Menghina Para Pejuang Kita

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 00:22 WIB

40232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Plasah Majalengka – Begitu besarnya pemerintah pusat yang selalu memperhatikan pemerintahan propensi ataupun daerah tapi apa sebaliknya tidak memperhatikan lambang negaranya sendiri Indonesia .Rabu (26/06/24)

Awak media melalui WhatsApp memintai keterangan kepada salah satu advokat ternama EDI SUSANTO ST.SH mengatakan ,” ini sungguh memalukan terhadap pejuang – pejuang kita melawan para penjajah dan sungguh merendahkan pejuang kita mas ,” tegasnya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa yang lalu tanggal 20 – 24 awak media nasional detik.com menemui pak Kodir selaku sekretariat puskesmas mengatakan, ” Kepala puskesmas tidak ada di tempat menjelaskan ,” tegasnya

Baca Juga :  Pra TMMD Ke 123 TNI Dan Warga Desa Kalinanas Sudah Kebut Betonisasi

Waktu konfirmasi kepada pegawai puskesmas plasah mengatakan kepada awak media nasionaldetik.com Majalengka agar untuk menemui beliau ,’ ujarnya

Awak media tak luput mewawancarai salah satu pasien yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan ,” iya ya mas robek kok pegawai puskesmas gak mau memperhatikan bendera negara kita ,” ujarnya

Tanggal 25 kemarin ada pesan dari whatsApp henpon saya dari pak ABDUL KODIR dengan UUD pemerasan lengkap dengan pasal – pasalnya saya sebagai pimpinan nasionaldetik.com akan menyuarakan dan konfirmasi kembali apa dan maksut nya mengirim itu, apakah ada dari wartawan nasionaldetik.com menyebutkan uang dijawab oleh bang Edi dengan tegas ,” tidak menerima uang dan meminta uang ,” tegasnya

Baca Juga :  Kabag SDM Polres Majalengka Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Kesehatan Menjelang Pilkada

Selain itu juga pimpinan redaksi Edi supriadi akan melaporkan dengan tidak menyenangkan kepihak APH bila pasal 40 tahun 1999 tentang dibekali terhadap wartawan kami dari nasionaldetik.com ” tegasnya

Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

Penulis : Eko
Pimred : Edi uban
Editor : Yuan / Tambunan

Berita Terkait

Pantai Jayanti Menjadi salah satu alternatif Obyek Wisata yang Aman Di kunjungi Wisatawan
Woow,!! Ini Yang Terjadi Oknum DPRD jabat RW merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bogor Yang Baik
Kodim 0607/Kota Sukabumi Sosialisasikan program TMMD di Desa Cisarua
Usai Jumatan, Kapolres Majalengka Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
Viral…!! Segera Kapolres Subang Untuk Menangkap Pelaku , Wartawan Media Hadejabar Diduga Dikeroyok Preman Saat Liputan di Subang
DPD IWO Indonesia kab Tasikmalaya Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis
Woow..!! Kedai Durian Kujang,masih jadi primadona Kuliner Ciamis
Polres Majalengka Ikuti Was Ops Ketupat Lodaya 2025 dari Tim Itwasda Polda Jabar

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 13:24 WIB

Polsek Perbaungan Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Uang Ayah Kandung

Jumat, 11 April 2025 - 13:10 WIB

Polda Sumut Bersama Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Curas

Jumat, 11 April 2025 - 11:30 WIB

Korban Begal Beserta Masyarakat Beri Apresiasi Polres Sergai Sigap Tangkap Terduga Pelaku Begal

Jumat, 11 April 2025 - 03:53 WIB

Berhasil Ungkap Kasus dan Amankan OKC 2025, Anggota Polres Brebes Terima Penghargaan

Jumat, 11 April 2025 - 03:39 WIB

Viral..!! Kapolres dan TNI  Segera Tindak Tegas  Tangkap Dìduga Bos PT. WLD Menerima Barang Selundupan Ilegal dan Memblokir No TLP Wartawan

Kamis, 10 April 2025 - 10:38 WIB

Halal Bihalal, Kapolres Brebes Apresiasi dan Berikan Penghargaan Kepada Anggota

Kamis, 10 April 2025 - 07:47 WIB

Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng di Tukka, Satu Pelaku Diburu

Rabu, 9 April 2025 - 12:29 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Togel Di Silau Kahean

Berita Terbaru

Jawa timur

Dua Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Polsek Tulakan

Minggu, 13 Apr 2025 - 01:56 WIB