Oknum Kades Urung Ganjang Diduga Menerima Sejumlah Uang Dari warga Untuk Diangkat Menjadi Kepala Dusun

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 04:23 WIB

40470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang

Sungguh miris dengan pemerintahan kita sekarang, mulai dari tingkat desa sampai ke pemerintah pusat. Hanya ingin menjadi kepala Dusun saja harus membayar sejumlah uang.

Hal ini terjadi di Desa Urung Ganjang Kecamatan Bangun Purba,
Kabupaten Deli Serdang, dimana Seorang warga desa bernama Jayyuddin selain di iming imingi oleh Kepala Desa (Kades) Urung Ganjang ( CD ) untuk menjadi seorang Kadus ( kepala dusun) harus membayar uang sejumlah 7.5 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian diungkkan orang tua Jayyuddin kepada wartawan, Senin (24 /06 ).

Hanya menjabat hampir setahun saja Jayyuddin Selian telah berpulang ke Rahmatullah dan tanpa adanya santunan dari desa .

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Malang Cek Produk Kadaluwarsa di Sejumlah Pasar

Lebih ironis lagi selama menjabat menjadi kepala Dusun 2 di Urung Ganjang, kepala desa tidak mengeluarkan SK nya .

Pihak keluarga berharap jabatan jayyuddin selain bisa di ganti kan ke adik kandung beliau.

Karena menurut keluarga diangkat nya almarhum menjadi Kadus sudah mengeluarkan sejumlah uang.

Di tempat terpisah kepala desa Urung Ganjang (C D ) di konfirmasi oleh awak media (26 /06 ) membenarkan telah menerima uang dari jayyuddin selian untuk pengangkatan nya menjadi seorang Kadus.

Uang tersebut di gunakan buat biaya makan / minum pembentukan panitia pemilihan Kadus dan BPD.

Dan sebagian di berikan kepada oknum kecamatan sebagai bentuk imbalan terima kasih dalam pengurusan surat surat nya .ucapnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Satgas Yonzipur 5/ABW Membangun Semangat Kebangsaan Pilar Persatuan Dan Kesatuan

Tentunya hal ini sudah menyalahi aturan dan peraturan perundang undangan.

Sebab segala biaya konsumsi dan akomodasi sudah di anggarkan di ADD ( Anggaran dana desa ).
Kepala desa Urung Ganjang (C D) telah melanggar UU no 6 tahun 2014 jo UU no 3 tahun 2024 tentang Desa .

Serta beliau telah melanggar KUHP pasal 418 serta 419 tentang pidana korupsi.

Di minta kepada PJ Bupati kabupaten Deli Serdang bapak Ir wiriya Al Rahman untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala desa Urung Ganjang.
Serta para APH (aparat penegak hukum) untuk segera memeriksa kepala desa Urung Ganjang untuk dilakukan proses hukum.(mar)

Photo : ilustrasi ( istimewa)

Berita Terkait

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Laksanakan Sholat Idul Fitri Berjamaah
Berkah Di Jumat Terakhir Ramadhan, Rutan Kelas I Medan Bersama Dirwatkeshab Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
Malam Takbiran, Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Kumandangkan Takbir Bersama
Personil pos Pam Kadipaten ,pastikan kelancaran Lalu lintas Malam hari
Padal pos Pam terminal Maja,pimpin cek kesiapan petugas
HA. Nuar Erde: Wartawan di IMO Sumut Hadir Bukan Hanya dengan Berita, Tapi Juga dengan Kepedulian
Brigadir Nuryanto gelar buka bersama,dengan Masyarakat dan pengurus DKM Miftahul Jannah
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru