Oknum Kades Urung Ganjang Diduga Menerima Sejumlah Uang Dari warga Untuk Diangkat Menjadi Kepala Dusun

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 04:23 WIB

40505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang

Sungguh miris dengan pemerintahan kita sekarang, mulai dari tingkat desa sampai ke pemerintah pusat. Hanya ingin menjadi kepala Dusun saja harus membayar sejumlah uang.

Hal ini terjadi di Desa Urung Ganjang Kecamatan Bangun Purba,
Kabupaten Deli Serdang, dimana Seorang warga desa bernama Jayyuddin selain di iming imingi oleh Kepala Desa (Kades) Urung Ganjang ( CD ) untuk menjadi seorang Kadus ( kepala dusun) harus membayar uang sejumlah 7.5 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian diungkkan orang tua Jayyuddin kepada wartawan, Senin (24 /06 ).

Hanya menjabat hampir setahun saja Jayyuddin Selian telah berpulang ke Rahmatullah dan tanpa adanya santunan dari desa .

Baca Juga :  Bhabhinkamtibmas Polsek cikijing, motivasi petani dalam upaya peningkatan produktivitas ketahanan pangan

Lebih ironis lagi selama menjabat menjadi kepala Dusun 2 di Urung Ganjang, kepala desa tidak mengeluarkan SK nya .

Pihak keluarga berharap jabatan jayyuddin selain bisa di ganti kan ke adik kandung beliau.

Karena menurut keluarga diangkat nya almarhum menjadi Kadus sudah mengeluarkan sejumlah uang.

Di tempat terpisah kepala desa Urung Ganjang (C D ) di konfirmasi oleh awak media (26 /06 ) membenarkan telah menerima uang dari jayyuddin selian untuk pengangkatan nya menjadi seorang Kadus.

Uang tersebut di gunakan buat biaya makan / minum pembentukan panitia pemilihan Kadus dan BPD.

Dan sebagian di berikan kepada oknum kecamatan sebagai bentuk imbalan terima kasih dalam pengurusan surat surat nya .ucapnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Kasdim 1016/Plk Hadiri Grand Launching Peresmian Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Huma Betang Kota Palangka Raya

Tentunya hal ini sudah menyalahi aturan dan peraturan perundang undangan.

Sebab segala biaya konsumsi dan akomodasi sudah di anggarkan di ADD ( Anggaran dana desa ).
Kepala desa Urung Ganjang (C D) telah melanggar UU no 6 tahun 2014 jo UU no 3 tahun 2024 tentang Desa .

Serta beliau telah melanggar KUHP pasal 418 serta 419 tentang pidana korupsi.

Di minta kepada PJ Bupati kabupaten Deli Serdang bapak Ir wiriya Al Rahman untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala desa Urung Ganjang.
Serta para APH (aparat penegak hukum) untuk segera memeriksa kepala desa Urung Ganjang untuk dilakukan proses hukum.(mar)

Photo : ilustrasi ( istimewa)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar
Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam
Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair
Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47
KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat
Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”
Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI: Sekjen KemenHAM RI terima Koordinasi Kanwil Sumut

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB