Polres Tanah Karo Rilis Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 06:49 WIB

40247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo melakukan press release terhadap pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan. Kegiatan ini digelar di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (24/06/2024).

Dalam press release tadi, dipimpin langsung oleh PLH Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, dengan didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu Togu Siahaan dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni br Ginting.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan pelaku dalam kasus ini, ialah NBS (39), warga Kec. Mardingding. Dilanjutkannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang dilakukan oleh pihak keluarga yang mengetahui tindakan yang dilakukannya terhadap salah satu anak dari pelaku. Dari hasil pemeriksaan, adapun yang menjadi korban dari perbuatan pelaku yaitu anak tirinya yang berusia 14 tahun, yang dilakukan pelaku di rumahnya di Kec. Kabanjahe.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan Perayaan Natal di Gereja Gereja Jajaran

“Hari ini kita merilis kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun,” kata PLH Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi dari pelaku jika dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2021 lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat menekan korban jika korban berani melaporkan tindakan tersebut maka pelaku akan mengulangi aksinya.

“Ada juga pelaku menekan korban, kalau memberitahukan aksinya tersebut, maka pelaku akan kembali melakukan hal yang sangat tidak dibenarkan tersebut kepadanya”, katanya.

Pelaku diamankan siang tadi, Kamis (24/06/2024) sekira pukul 13.13 WIB, di JL. Veteran, depan gereja GBKP Kota Kabanjahe, tepatnya di stasiun mobil angkutan umum KT (Karya Transport).

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di RTP Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Baca Juga :  Personil Polsek Tigapanah Intensifkan Pengaturan Pagi: Disiplinkan Pengendara Dan Tingkatkan Keamanan Warga

Terkait kasus yang sedang ditangani ini, PLH. Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak anak mereka dari ancaman kejahatan seksual.

“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam memberikan edukasi, mengenai kekerasan seksual kepada anak anak, agar mereka berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024
Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi
Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l
Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024
Polsek Tigabinanga Perkuat Kamtibmas dan Ketahanan Pangan di Desa Pergendangen

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 01:46 WIB

Bekerja dengan Hati Tingkatkan Kepekaan Terhadap Kesulitan Masyarakat.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:04 WIB

Pencegahan Bullying dan Sadar Hukum di SDN 1 Getas.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 06:45 WIB

Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:54 WIB

REFLEKSI 52 TAHUN PDI PERJUANGAN , Perjalanan Panjang serta berliku merawat dan Mengawali Demokras

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:51 WIB

Kapolres Tulungagung: Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat Kunci Menciptakan Kamtibmas Kondusif di Tahun

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:31 WIB

KPU Kota Kediri Resmi Tetapkan Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri periode 2025-2030.

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:57 WIB

Rotasi di Korem 081/DSJ, Kasrem Ingatkan Tantangan Tugas yang Tidaklah Mudah.

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:03 WIB

Karya Bhakti Koramil Cipayung Bersama PPSU Bersihkan Saluran Air

Berita Terbaru