Diduga Rokok Ilegal Marak Beredar di Wilayah III (Ciayumajakuning) yang di Distribusikan Oleh PT. SSBR

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 03:12 WIB

402,650 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Cirebon – Diduga rokok ilegal merk Trek yang diproduksi oleh CV Fadilah – Malang melalui distributor PT. SSBR (Sehat Selalu Banyak Rezeki) marak beredar di wilayah III Cirebon, (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) dan kini menuai sorotan publik. Pasalnya, di tengarai terkesan lemahnya pengawasan dari pihak terkait baik itu dari APH maupun dari Pengawasan dan Pelayanan, Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai setempat.

Terungkapnya dugaan rokok ilegal tersebut setelah awak media ini mendapati informasi dari narasumber yang dapat dipercaya mengatakan, bahwa di wilayah III ini marak beredar rokok ilegal merk trek. Pita cukainya ada terpasang tapi bukan untuk peruntukannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga rokok ilegal yang beredar di wilayah III itu ada 3 jenis merk trek yang di distribusikan oleh PT. SSBR. Pertama jenis Trek Bold, Kedua jenis Trek Mango dan terakhir jenis Trek Ultimate Filter. Kalau sepintas orang ya tidak akan mengetahui bahwa rokok itu merupakan rokok ilegal, karena pada rokok trek tersebut pita cukainya memang ada terpasang, tapi pita cukai yang dipasang itu bukan peruntukannya. Contohnya isi rokok tersebut dari ketiga jenis isinya 20 Batang, tetapi pita cukainya bertuliskan isinya ada yang 12 Batang dan 10 Batang”.ungkapnya.

Narasumber juga menjelaskan, untuk 2 jenis merek Trek Bold dan Trek Mango itu memakai pita cukai kretek yang isinya 12 batang.

“Gini kang itu kan rokoknya jenis filter SKM (Sigaret Kretek Mesin) isi 20 batang, tetapi ini pita cukai yang dipasang pada 2 jenis rokok Trek BOLD dan Trek MANGO malah memakai cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang isunya 12 Batang. Untuk rokok jenis trek ultimate filter isinya 20 batang memakai pita cukai isinya 10 batang. Pertanyaannya apakah untuk disaat ini ada rokok yang menjual isinya 10 batang, kan sudah jarang kang kalau dulu ya memang ada tapi kan sekarang sudah enggak ada”.beber narasumber yang namanya minta dirahasiakan.

Baca Juga :  KPU Majalengka Terus Gencarkan Sosialisasi Partisipasi Pemilih, Kini Capaian Kinerja Coklit Mencapai angka 65,7%

Lanjut narasumber, “untuk Supervisornya Area Marketing Officer Cirebon dari perusahaan PT. SSBR yaitu namanya pak Aan dan dirinyalah yang memberi tugas pemasaran produk di wilayah III ini”.tandasnya.

Atas informasi dari narasumber, kami awak media bergegas melakukan investigasi dengan cara belanja rokok jenis trek di beberapa titik toko yang tersebar di wilayah III dan berhasil mendapati ketiga jenis rokok trek tersebut.

“Untuk harga rokoknya kita jual pada konsumen itu dengan harga Rp. 18rb/bungkusnya pak, tapi yang ramai itu paling laku ya Rokok trek jenis mango warna kuning ini bungkusnya. Dan kata salesnya paling susah barangnya kalau trek mango mah cepet habis katanya, biasanya ngirim seminggu itu kadang 1-2kali”.ucap pemilik toko di wilayah III yang namanya minta di sembunyikan.

Tak berhenti disitu saja, awak media ini mencoba belanja lagi ke toko lain yang biasa menjual rokok tersebut. Akan tetapi rokok tersebut belum di kirim lagi sama salesnya.

“Habis pak, iya biasanya mah ada pak salesnya suka ngirim kesini tapi sampai sekaranag belum ngirim-ngirim lagi. Ya kita kalau belanja rokok itu pada sales ya cash-cashan pak. Cuma sekarang belum di kirim lagi, padahal rokoknya laku disini tuh”.ujar pemilik toko.

Untuk kelengkapan pemberitaan, kami mencoba konfirmasi dengan salah satu sales di wilayah III ini yakni (B) melalui sambungan chat whatsap ke nomor 081x-8xx4-7xx1. Di dalam sambungan chat whatsappnya ia hanya membalas singkat dan langsung memblokir nomor awak media ini.

“Udah lama nggak jualan roko ituu”.singkatnya. Kemudian awak media pun menjawab kembali untuk minta waktunya agar bisa bertemu, dan ia menjawab “ngga bisaa”. Tak berselang lama (B) langsung blokir nomor awak media.

Diwaktu yang terpisah, awak media mengkonfirmasi dan meminta waktunya untuk bertemu kepada (AA) salah satu Supervisor Area Marketing CRB dari Perusahaan PT. SSBR melalui sambungan chat whatsapp. Namun ia menjawab sedang berada di luar kota, dan berdalih bahwa produk yang diedarkan nya itu berpita cukai dan alamatnya sama dengan yang ada di cukai.

Baca Juga :  Polsek Maja Berhasil Menangkap Salah Satu Tersangka Penipuan Dan Pencurian 

“Terkait peredarannya saya hanya menjlnkan perintah atasan. Ada pun trek buming di area tersebut. Kita hanya ingin memerangi peredaran rokok2 polos ilegal”, terkait masalah itu pak. Saya hanya sebatas karyawan. Ada pun Bpk sudah mengantongi bukti2, saya rasa yg ilegal polos sangat banyak tersebar. Apakah ada tindakan dr Bpk dan rekan2 yang lain nya.? Terbukti juga di lapangan kita banyak menemukan rokok tanpa pita cukai polos sama sekali. Sedangkan produk yg kita jual masih berpita cukai dan alamatnya sama dgn di cukai”.balasnya (AA) pada awak media. Sabtu, (22/06/24).

Kemudian awak media ini meminta jadwal untuk bertemu dengan (AA) Supervisor Area Marketing CRB.

“Untuk saat ini saya Lg di luar kota pak Lg mau otw ke Palembang ke kampung saya. Klwrga Lg ada yg meninggal”, Mungkin saya di sana sampe 7 hari nya pak. Sekalian temu kangen sama Klwrga di sana. Insyallah bln Dpn pak”.tutupnya.

Perlu diketahui, adapun beberapa ciri rokok yang dapat dikatakan sebagai rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan/atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya. Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal itu diantaranya Pasal 55 undang-undang UU Cukai. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 8 Tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pitai cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 54 UU Cukai. Dengan pidana yang dikenakan adalah penjara 1 Tahun hingga 5 Tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulisan : edi uban

Berita Terkait

Polsek Kadipaten Sambangi Warga yang Melaksanakan Ronda Saat Patroli Sahur
Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sinergi Polisi dan Masyarakat: Memakmurkan Masjid Nurul Iman Kadipaten
Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan, Aipda Mulani dan Aipda Ujang Sujana Laksanakan Gatur Lantas
Korem 051/WKT Pastikan Keamanan lingkungan sekitar Makorem di Jababeka Cikarang
Akibat Kurang Pelayanan Puskesmas Darma Disidak Bupati
Viral..!! Diduga Oknum Anggota DPRD Kawin Siri
*Bupati Bogor di minta pecat kades Pabuaran jika terbukti bersalah*

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:33 WIB

Safari Ramadhan Ditjenpas Jambi dan walikota Jambi, Buka Bersama Dengan warga Binaan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:11 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Dan Anak Binaan Buka Bersama 

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:44 WIB

Kalapas IIB Muara Bulian,bersama kodim 0415 perkuat pembinaan warga binaan dan keamanan 

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:10 WIB

Kesbangpol M phatan menghadiri acara penyambutan dan tasyakuran bupati dan wakil bupati, Batanghari

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:25 WIB

Seolah Mafia BBM Ini Kebal Hukum , Oknum Ini Juga Melecehkan Kepolisian Dan Wartawan , Kapolda Jambi Segera Tegas Tangkap Sabli

Senin, 10 Maret 2025 - 17:35 WIB

Syafari Ramadhan Bupati Tebo,Serahkan Bantuan Paket sembako kepada lansia.

Senin, 10 Maret 2025 - 12:31 WIB

Miris..!! Polres Jambi Tutup Mata Dan TelingaGudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi , Oknum Ini Seakan Kebal Hukum

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:02 WIB

Perangkat Desa dan Honorer Belum Terima Gaji Sepenuhnya, Keuangan Kabupaten Batanghari Bermasalah

Berita Terbaru