Blokade PTPN IV Muara Upu selama 30 Hari, Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 07:12 WIB

40553 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Aksi Mahasiswa Sumatera Utara yang dilakukan di depan Mapolda Sumatera Utara Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 Kota Medan dengan tuntutan untuk memberi dukungan kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pengurus KPSS Muara Upu Tapsel yang sudah memblokade pengangkutan produksi Afdeling VII Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I.

Koordinator Aksi, Riswandi Silaban menyampaikan aspirasinya bahwa tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum pengurus KPSS Muara Upu Tapsel tersebut diduga dibackingin oleh Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintahan Tapsel, sehingga tidak ada yang dapat melakukan tindakan apapun terhadap perbuatan anarkis yang dikoordinir oleh oknum Pengurus KPSS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian dengan kekerasan, Pembangunan tenda-tenda yang menghalangi dan memblokade transportasi produksi PTPN IV Regional I merupakan bukti bahwa tidak berdayanya oknum Aparat Keamanan di Tapsel.

AMSU dalam hal ini menuntut Kapolda Sumatera Utara bertindak tegas untuk menjaga investasi Negara, apalagi hal ini merupakan tugas dan amanat konstitusi terhadap Proyek Strategis Nasional yang ada di PTPN IV Regional I yang disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.

Dari Koordinator aksi secara rinci menyampaikan 8 (delapan) tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara diantaranya 1. Menuntut Kapolda Sumatera Utara Untuk Segera Memproses Hukum Pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Yang Tidak Memiliki Legal Standing Sebagai Pihak Yang Bertindak Untuk Dan Atas Nama Petani Plasma, Yang Mengakibatkan Banyak Masyarakat Terprovokasi Untuk Melakukan Tindakan Anarkis Di Wilayah PTPN IV Regional I Muara Upu Kab. Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  Dukung Program Akselerasi, Lapas Medan Salurkan Bantuan Sosial Pada Keluarga WBP dan Masyarakat Sekitar

dua, memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara Untuk Melindungi Pengurus Koperasi Sawit Sejahtera Yang Memiliki Legal Standing Dari Intimidasi Dan Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Oleh Oknum Mafia Tanah Di Tapanuli Selatan.

Tiga, menyatakan Tindakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Adalah Tindakan Yang Bertentangan Dengan Hukum Karena Tidak Memiliki Legal Standing Sebagai Pihak Yang Bertindak Untuk Dan Atas Nama Petani Plasma.

Empat, Menghentikan Tindakan Anarkis Dalam Bentuk Pencurian Produksi Dan Pelarangan Aktivitas Pengangkutan Produksi Yang Dilakukan Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Yang Diduga Dibackingin Oleh Aparat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Dan Aparat Penegak Hukum Tapanuli Selatan Terhadap Aset Negara Di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I.

Liman, Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Membubarkan Tenda-Tenda Dan Lokasi Yang Digunakan Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Yang Bersifat Intimidatif Dan Cenderung Memprovokasi Keributan Di Lokasi Aset Negara Di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I.

Baca Juga :  Kalapas Tribowo Bersama Warga Binaan Pancur Batu Gelar Sholat Tarawih Perdana Secara Berjamaah

Enam, Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Mengevaluasi Kinerja Polres Tapanuli Selatan Dengan Menurunkan Tim Dari Irwasda Dan Bidpropam Poldasu, Dimana Terdapat Oknum-Oknum Aparat Penegak Hukum Yang Cenderung Pasif Dan Berpihak Kepada Kelompok Koperasi Produsen Sawit Sejahtera.

Tujuh, Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Menindaklanjuti Surat Mohon Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Oknum Mafia Tanah Berkedok Plasma Yang Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Aset Negara Di Proyek Strategis Nasional PTPN IV Regional I Muara Upu Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan Dan Surat Pengaduan Masyarakat Yang Sampai Dengan Saat Ini Belum Ditindaklanjuti Oleh Kapolda Sumatera Utara.

Delapan, Memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara Untuk Melakukan Perlindungan Hukum Terhadap Aktivitas Pengangkutan Produksi PTPN IV Regional I Yang Sudah Lebih Kurang 30 Hari Di Blokir Dan Dilarang Secara Anarkis Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Sehingga Mengakibatkan Kerugian Negara Hingga Milyaran Rupiah.

Seluruh bukti-bukti dan data dokumentasi diserahkan perwakilan aksi diantaranya Riswandi Silaban, Ahmad Fadli Hutasoit dan Niko Sinambunan ke pihak Polda Sumatera Utara untuk dianalisa dan ditindaklanjuti, dan setelah itu aksi AMSU membubarkan diri dalam keadaan tertib seraya berharap tuntutannya segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumatera Utara.(red)

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Berita Terbaru