Nasionaldetik.com , Majalengka – Begitu besarnya pemerintah pusat yang selalu memperhatikan pemerintahan propensi ataupun daerah tapi apa sebaliknya tidak memperhatikan lambang negaranya sendiri Indonesia .Jumat (21/06/24)
Awak media melalui WhatsApp memintai keterangan kepada salah satu advokat ternama EDI SUSANTO ST.SH mengatakan ,” ini sungguh memalukan terhadap pejuang – pejuang kita melawan para penjajah dan sungguh merendahkan pejuang kita mas ,” tegasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PMI (palang merah Indonesia)Majalengka waktu ditemui kekantor tidak ada sedang keluar kata 2 pegawai PMI kepada awak media
Waktu konfirmasi kepada pak JAJANG mengatakan kepada awak media nasionaldetik.com bahwa ketua PMI Majalengka bernama H . MOMON agar untuk menemui beliau ,’ ujarnya
Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
Penulis : Eko
Pimred : Edi uban
Editor : YN