Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Sigedong Berhasil Ditangkap

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 00:53 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal //nasionalderik.com – Kepolisian Resor Tegal kembali mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan S.H., M.H saat di konfirmasi, Rabu (19/6/2024) membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa pada 11 Mei 2024 yang lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian bermula dari saat korban pulang dari pasar setelah berjualan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengah dalam rumah kemudian mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah dan pada saat kembali untuk mengambil tas tersebut sudah tidak ada kemudian korban keluar dan melihat ada seseorang yang berada diatas sepeda motor dengan membawa tas miliknya sontak korban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor pelaku dengan memegangi besi bagian belakang jok sepeda motor yang dikendarai pelaku sehingga korban terjatuh dan terseret sejauh 6 meter,” terang Kasi Humas.

Baca Juga :  Senangnya Warga Desa Kalinanas Sebagian Jalan Sudah Bisa Digunakan

Kapolsek Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim, S.H menambahkan karena banyak warga yang mengetahui sehingga pelaku lari meninggalkan kendaraannya, tak lama berselang pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan kemudian diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dandim 0726/Sukoharjo Serahkan Kunci Hasil Renovasi RTLH di Desa Gedangan

Saat ini Polsek Bumijawa mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 559.300,- serta 1 buah handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kasi Humas. (*)

Berita Terkait

Laksanakan Bintahwil dengan Pelaku UMKM, Babinsa Jayengan Motivasi Pedagang Pakaian Keliling
Wakapolres Brebes Pimpin Apel Siaga Malam Minggu. Ini Arahanya
Babinsa Dampingi Putra Putri TK Aisyah Dalam Rangka Coocing Class di Wilayah Kelurahan Kratonan
Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 071/Wijayakusuma Terjun Langsung Penjemuran Gabah Guna Percepatan Penyerapan Beras dan Penguatan Ketahanan Pangan
Woow..!!Diduga RS KSH Sangkal Tuduhan Dugaan Malpraktik
Danramil Sawit Dampingi Bulog Ke CV.Mitra Tani
Babinsa Cek Ketersediaan Benih Padi, Pastikan Musim Tanam Mendatang Sukses
Polsek Perbaungan Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Uang Ayah Kandung

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 17:36 WIB

Woow..!! Mulai Kembali Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik Purba, Minta Polsek Tenayan Raya Segera Tutup

Kamis, 10 April 2025 - 17:31 WIB

DPP-SPKN Surati Dinas PUPRPKPP Riau Terkait Dugaan Korupsi 4 Proyek di Rokan Hulu dan Akan Dilaporkan ke APH

Selasa, 8 April 2025 - 20:07 WIB

Dinilai Banyak Keganjilan, LPBH-PWNU Riau Laporkan DLHK Terkait Lelang Angkutan Sampah Ke Polresta Pekanbaru

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:31 WIB

Kapolda Riau dan Dirlantas Tinjau Pos Pengamanan di Siak, Pastikan Kenyamanan Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 01:18 WIB

Selesaikan Verifikasi Caketum PBSI Riau, Panitia Penjaringan Tetapkan Hanya Satu Calon yang Penuhi Syarat

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:01 WIB

Silaturahmi dan Solidaritas, Kejati Riau Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:27 WIB

Boma Ketua PWMOI Riau Ingatkan Larsen Yunus, Mari Jaga Riau Jangan Tebar Hoax

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:53 WIB

Ironis..!! Butuh Perhatian Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru, Bayi Mengidap Sakit Jantung Warga Pekanbaru Sedang Dirawat di RS Harapan Kita Jakarta

Berita Terbaru