Seorang Lamsiah Nyaris Tewas Gara-Gara Obat di duga Kadaluarsa Yang dijual Apoteker Arraya Farma Lampung Selatan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:16 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan Nasional detik.com ~

Seorang ibu bernama Tuaisah mengalami pengalaman pahit setelah mengonsumsi obat kadaluwarsa yang dibelinya dari sebuah apotek di Lampung bulan 1  Mey 2024 lalu,Akibatnya, Tuaisah menderita penyakit serius sampai buang air besar Darah,meski keadaan Tuaisah saat ini sudah membaik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua bermula ketika Tuaisah merasa sakit perut dan segera mencari obat Milanta di apotek terdekat. Saat tiba di apotek, ia menanyakan obat yang biasa dikonsumsinya, namun harganya lebih mahal dari biasanya. Pihak apotek menawarkan harga 40.000 rupiah, sedangkan Tuasiah hanya membawa uang 20.000 rupiah. 18/06/2024.

Dengan uang yang tidak mencukupi, Tuaisah meminta obat lain yang lebih murah. Pihak apotek kemudian menawarkan obat sirup seharga 10.000 rupiah. Tuaisah meminta apotek untuk memastikan kondisi obat tersebut.

“Obatnya masih bagus, Bu,” kata pihak apotek meyakinkan Tuaisah.

Tuaisah pun percaya tanpa memeriksa tanggal kedaluwarsa karena penglihatannya yang sudah terganggu akibat usianya yang lanjut. Sesampainya di rumah, ia segera mengonsumsi sirup tersebut. Namun, saat dituangkan ke dalam gelas, sirup itu sudah membeku. Karena ingin segera sembuh, Tuaisah menambahkan air ke dalam sirup yang beku dan mengaduknya hingga bisa diminum.

“Obat sirupnya sudah beku, tapi karena saya ingin sembuh, saya campur air sedikit dan saya aduk-aduk biar bisa diminum,” jelas Tuaisah.

Baca Juga :  Pimred Nasionaldetik.com Bersuara , APH Harus Tegas Menangkap Para Pelaku Pembacokan Terhadap Wartawan Mesuji

Ketika anak Tuaisah mengetahui hal ini, ia segera membawa ibunya kembali ke apotek untuk menanyakan kejadian tersebut. Namun, pihak apotek hanya meminta maaf tanpa memberikan tanggung jawab yang berarti.

Keluarga Tuaisah merasa kecewa dengan respon apotek dan berencana untuk mengambil tindakan lebih lanjut sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memeriksa tanggal kedaluwarsa obat sebelum mengonsumsinya, serta tanggung jawab apotek dalam menyediakan obat yang aman untuk dikonsumsi konsumen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. Fasilitas kefarmasian itu sendiri adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Sedangkan apoteker adalah sarana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

Apoteker sebagai tenaga kesehatan sekaligus pihak yang menjalankan pekerjaan di apotek dan dapat dianggap sebagai pelaku pelaksana apotek, memiliki kewajiban-kewajiban dalam menjalankan pekerjaannya. Beberapa kewajiban tersebut sebagai berikut:

Mengeluarkan obat sesuai resep atau perintah dokter Memberikan obat dalam kondisi baik dan layak kepada pasien.

Menerima konsultasi pasien tentang penggunaan obat yang diresepkan.

Berkomunikasi dengan dokter untuk meracik obat yang sesuai.

Selain itu, mengenai pemberian obat kepada pasien, ditegaskan pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa persediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan produk farmasi lainnya harus aman, memiliki mutu, dapat bermanfaat, dan memenuhi standar mutu pelayanan, dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengelolaan, dan pengedarannya.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa Hanyut di Sungai Pesawaran, Dua Tewas, Satu Hilang

Pemberian obat yang telah melewati tanggal kadaluwarsa tentu saja merupakan pelanggaran atas kewajiban apoteker serta pelanggaran pada ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Namun, hal ini masih banyak terjadi di Indonesia. Seperti pada kasus pemberian obat kadaluwarsa yang tengah terjadi dan dialami oleh Tuaisah salah satu warga Lampung ini.

Pihak apotek melalui pesan singkatnya pada wartawan / via WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.

“Terimakaskih Pak, saat ini sdah di tangani oleh Polda. Krn sdah di proses di polda, ya Kami mengikuti proses di kepolisian.dan sudah di serahkan jg oleh kuasa hukum apotek,” jelas Hesti Tri Utami S.Farm., pemilik Apoteker Arraya Farma Lampung Selatan.

Agar hal serupa tidak terjadi lagi,Terkait kasus Tuaisah diharapkan pada semua pihak instansi hukum dan diskes Provinsi lampung agar dapat memberikan sanksi pada apoteker yang tidak mentaati peraturan kesehatan sesuai standar SOPnya dan dapat menerapkan undang undang perlindungan Konsumen pada Tuaisah sebagai korban.

Tim/red.

 

Berita Terkait

Woooow…!! Ada Apa Tertutup dan Tak Peduli Apa Oknum Petugas Ikut Menjadi Mafia? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!
Tangkap Dan Pecat Ketua KPU , Kapolda Lampung Segera Tangkap Ketua KPU
Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan Ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar
Sasar Masyarakat Membutuhkan, Polwan Polda Lampung Bakti Sosial Bagikan Bantuan Paket Sembako
Cegah Prostitusi di Bulan Ramadhan, Polres Metro melaksanakan razia di hotel dan penginapan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:31 WIB

FP4 Menduga Dana 74.2 Milyar dari PT. AMNT Hanya Sebagian Dibahas di Banggar DPRD, Sisanya di Mana??

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:23 WIB

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:44 WIB

Dirjenpas Mashudi Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Beri Arahan Penguatan Layanan dan Profesionalitas

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:09 WIB

Flora Nainggolan Resmi Jabat Kakanwil Kementerian HAM Sumatera Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:31 WIB

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi BPPSDMP Kementan RI, Bahas Sinergi Ketahanan Pangan di Aceh.

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:12 WIB

Perwira TNI Kembali Dipercaya Dalam Quarterly Evaluation UNIFIL

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:06 WIB

Kogabwilhan I Berkolaborasi Dengan Dispenad Adakan Pembekalan Komunikasi Strategis Untuk Perwira, Bintara dan Tamtama Kogabwilhan I

Berita Terbaru