Satnarkoba Polres Tanah Karo Tanah Karo Tangkap Dua Pemilik Ganja

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:32 WIB

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja, pada Selasa(07/05/2024) Sekira Pukul 23.00 WIB di Tikungan Tebu manis Desa Dolat Rakyat Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo

Kedua Tersangka tersebut berinisial FH(23), warga Dusun Lembah Katisan Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan HH(22), warga Gg. Pelawi  Simp Korpri Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa   barang diduga kuat Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 250 (dua ratus lima puluh ) gram, yang disimpan di dalam 1(satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Gelar Simulasi Sispamkota Pengamanan Pemilu 2024

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah gunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di simpang tebu manis”, kata Kasat Narkoba, Selasa(18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengendarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut. Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang mereka kendarai dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

Baca Juga :  Kelvin Raya Ketaren SH,Ketua KNPI Kabupaten Karo Minta Polres Dan Poldasu Untuk Menutup Narkoba Sampai ke Akar-akarnya

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intens untuk mengungkapnya”, tambah Kasat.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe
Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa
Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla
Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos
Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan
Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110
Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru