Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Pengedar Psikotropika, Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 23:54 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang //nasionaldetik.com – Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial NS (18 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat psikotropika, antara lain: 30 lembar berisi masing-masing 10 butir Alprazolam, total 300 butir, 2 lembar obat Dumolid, total 19 butir dan 2 lembar berisi masing-masing 10 butir Riklona, total 20 butir, serta 1 lembar obat Merlopam Lorazepam, total 10 butir. Satu kardus yang digunakan sebagai bungkus paket di depan salah satu kantor ekspedisi di Bandar.

“NS, yang beralamat di Krajan, Desa Candi, Kecamatan Bandar, tertangkap basah pada Jumat, 7 Juni 2024. Tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika jenis Alprazolam, Riklona, Dumolid, dan Merlopam Lorazepam dengan total keseluruhan mencapai 349 butir,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan pada Jumat (14/6/2024).

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. NS akan dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur tentang larangan kepemilikan dan peredaran psikotropika.

Baca Juga :  Polres Batang Serahkan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar untuk Penyandang Disabilitas

AKP Erdi menegaskan bahwa Polres Batang komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Polres Batang mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan lebih efektif. (*)

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Rengat Gelar Razia Mendadak
Ramadhan Berbagi, Polsek Ketanggungan Santuni Anak Yatim dan Bagi 200 Takjil
Polsek Paguyangan Giat Apel Pengecekan Kesiapan Personil Jelang OPS KETUPAT Candi Th.2025
Tumbuhkan Rasa Empati Pada Siswa, SMA N 5 Surakarta Berikan Bansos ke WBP Rutan Surakarta 
*Kapolres Kendal Lakukan Pengecekan AG di Alun-Alun*
Kapolri Tinjau Kawasan Industri Brebes, Harap Masalah Pengangguran Teratasi
Babinsa Bantu Penyiapan Lahan Untuk Tanam Padi
Kapolri Safari Ramadan ke Jawa Tengah, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama Setempat

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:45 WIB

Polres Tanah Karo polsek Barusjahe Dukung Program Ketahanan Pangan, Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Produktif

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:56 WIB

Bupati Karo Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:45 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Latpraops Ketupat Toba 2025, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:38 WIB

Senin, 17 Maret 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Toba 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:34 WIB

DPD PMS Kabupaten Karo Berbagi Takjil di Bulan Penuh Berkah

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:11 WIB

DPD AMPI PROVINSI SUMATERA UTARA HADIRI PENYERAHAN SK PLT RAYON AMPI Se KABUPATEN KARO

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:39 WIB

Jalan Lingkar Kacaribu Nyaris Putus Akibat Longsor, Penguna Jalan Was Was Melintas

Berita Terbaru

REGIONAL

DPRD Salatiga Desak Penutupan Tambang Galian C di JLS

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:28 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Rengat Gelar Razia Mendadak

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:25 WIB