Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Pengedar Psikotropika, Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 23:54 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang //nasionaldetik.com – Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial NS (18 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat psikotropika, antara lain: 30 lembar berisi masing-masing 10 butir Alprazolam, total 300 butir, 2 lembar obat Dumolid, total 19 butir dan 2 lembar berisi masing-masing 10 butir Riklona, total 20 butir, serta 1 lembar obat Merlopam Lorazepam, total 10 butir. Satu kardus yang digunakan sebagai bungkus paket di depan salah satu kantor ekspedisi di Bandar.

“NS, yang beralamat di Krajan, Desa Candi, Kecamatan Bandar, tertangkap basah pada Jumat, 7 Juni 2024. Tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika jenis Alprazolam, Riklona, Dumolid, dan Merlopam Lorazepam dengan total keseluruhan mencapai 349 butir,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan pada Jumat (14/6/2024).

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. NS akan dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur tentang larangan kepemilikan dan peredaran psikotropika.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Merah Putih Desa Wotgalih Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal resmi digunakan : Danrem 071 Wijayakusuma damping Pangdam IV/Diponegoro dalam Peresmiannya.

AKP Erdi menegaskan bahwa Polres Batang komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Polres Batang mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan lebih efektif. (*)

Berita Terkait

Kapolri Tinjau Kawasan Industri Brebes, Harap Masalah Pengangguran Teratasi
Babinsa Bantu Penyiapan Lahan Untuk Tanam Padi
Kapolri Safari Ramadan ke Jawa Tengah, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama Setempat
BNN Jateng Ungkap Rantai Narkoba Sabu, Ekstasi, Ganja, hingga Tembakau Gorila: Selamatkan Ribuan Jiwa!
Cek Kesiapan Mudik Di Brebes. Kapolri Apresiasi Program Valet and Ride
Dugaan Asusila Guncang Cimanggu: Siswi SMP dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat, Ayah Kandung Lapor Polisi
Razia Miras, Sat Samapta Polres Brebes Sita Puluhan Miras Tanpa Ijin Edar
*Kapolres Kendal Cek Kesiapan Pos Pelayanan Rest Area Jelang Operasi Ketupat Candi 2025*

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:38 WIB

Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:56 WIB

Sahabat Cinta Bunda Menyingkap Tabir Lailatul Qadar

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 2 Raperwali Kota Tebing Tinggi Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pemko Tebing Tinggi, Rabu (19/3/25). Rapat ini membahas dua Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu; Rancangan Peraturan Walikota tentang pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Rancangan Peraturan Walikota tentang tata cara pemungutan pajak daerah selaian pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan. Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ferry Ferdiansyah sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dalam kesempatan tersebut menambahkan, “kami berharap kita terus bersinergi sebagai bentuk harmonisasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum yang lebih baik di Negara tercinta kita ini.” Hadir dalam rapat ini juga JFU Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara.

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:49 WIB

POLRES KENDAL MEMFASILITASI MANTAN NARAPIDANA TERORISME MEMBUAT SIM DI SATPAS POLRES KENDAL

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:47 WIB

*Jelang Lebaran, Kapolres Kendal Pastikan Kesiapan Personel dan Sarana Pos Terpadu*

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:45 WIB

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:44 WIB

Ketua Umum DPP GARNIZUN Hadiri Buka Bersama di Medan, Perkuat Komitmen Perangi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:58 WIB

Safari Ramadhan,Perum jasa Tirta II:menebar Kebahagiaan melalui santunan untuk sesama

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:40 WIB

BANDA ACEH

ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:10 WIB