Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Pengedar Psikotropika, Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 23:54 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang //nasionaldetik.com – Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial NS (18 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat psikotropika, antara lain: 30 lembar berisi masing-masing 10 butir Alprazolam, total 300 butir, 2 lembar obat Dumolid, total 19 butir dan 2 lembar berisi masing-masing 10 butir Riklona, total 20 butir, serta 1 lembar obat Merlopam Lorazepam, total 10 butir. Satu kardus yang digunakan sebagai bungkus paket di depan salah satu kantor ekspedisi di Bandar.

“NS, yang beralamat di Krajan, Desa Candi, Kecamatan Bandar, tertangkap basah pada Jumat, 7 Juni 2024. Tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika jenis Alprazolam, Riklona, Dumolid, dan Merlopam Lorazepam dengan total keseluruhan mencapai 349 butir,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan pada Jumat (14/6/2024).

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. NS akan dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur tentang larangan kepemilikan dan peredaran psikotropika.

Baca Juga :  Suherman Laporkan Ketua Parpol Kepolres

AKP Erdi menegaskan bahwa Polres Batang komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Polres Batang mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan lebih efektif. (*)

Berita Terkait

*Kapolres Kendal: Razia Kendaraan Ditingkatkan, Pelaku Balap Liar Akan Ditindak Tegas*
Kasus Dugaan Pengancaman di Jeneponto: Kaharuddin Menggugat Keadilan, Publik Desak Penegakan Hukum
Polri Peduli Di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Gelar Buka Bersama Dan Pemberian Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas
Djitoe Serayu Project (DSP), Distribusi Rokok Wilayah Eks-Karesidenan Banyumas
Ratusan Tabung Gas oplosan diamankan Polsek Cileungsi 
Wooow..!! Dugaan Mafia – Mafia BBM Ini Semakin Merajalela dan Tertangkap Oknum BBM di Banyumas
PNIB : TINDAK TEGAS PARA PROPAGANDA KHILAFAH & PELAKU INTOLERANSI YANG MERUSAK KESUCIAN RAMADHAN, MENODAI PERSATUAN INDONESIA DAN KEBHINEKAAN
Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:51 WIB

Viral .!! Terjadi KPK OTT di OKU, Kapolres: Benar! Kami Diminta Sediakan Ruang Pemeriksaan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:31 WIB

Viral..!! KPK OTT di OKU, Sejumlah Anggota Dewan dan Pejabat Dìamankan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:19 WIB

Endang Gustina: ‘Saya Hanya Jualan Baju, Menghidupi Banyak Anak Dengan Cara yang Halal’

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:12 WIB

Ketua Umum NR Icang Rahardian S.H M.H Iwo Indonesia Mengingatkan Seluruh Indonesia Demo Damai Untuk Mendukung Proses Sidang Teman Kita Prabumulih Siap Turun Jalan 

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:01 WIB

Tiga Sahabat IWO Indonesia Didakwa Lakukan Pemerasan, Ketum IWO Indonesia Langsung Turun Tangan Ke PN Prabumulih Berikan Advokasi

Senin, 3 Maret 2025 - 07:46 WIB

Serah Terima Pj Wali Kota Kepada Walikota Depenitip

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:53 WIB

PT PHRZ 4 Hamburkan Anggaran untuk Peringatan Bulan K3, LSM MRLB: Mubazir dan Tak Berempati!

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:11 WIB

Melalui Gotong-Royong, Masyarakat dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Wujudkan Masjid yang Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru

Pesawaran

Polisi Tak Berhak Larang Unjuk Rasa! Ini Dasar Hukumnya

Minggu, 16 Mar 2025 - 01:55 WIB