Polres Tanah Karo Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:43 WIB

40540 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo menggelar  Press Release kasus persetubuhan terhadap anak, yang ditangani Satreskrim Polres Tanah Karo. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa(11/06/2024) pukul 13.30 s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut, PLH. Kapolres Tanah Karo menyampaikan, bahwa hari ini Polres Tanah Karo melaksanakan press release terkait dengan dugaan kasus persetubuhan atau kerasan seksual terhadap anak, sesuai Laporan Polisi, yang diterima tanggal 07 Juni 2024, pelapor An. DBG.

Adapun kejadian yang dialami Korban yang bernama sebutnya saja bunga(14), dilakukan oleh pelaku yang merupakan  ayah kandung sendiri, berinisial HST(46), yang diketahui terjadi pada hari Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kecamatan Kabanjahe.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.

Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Baca Juga :  Personel Polsekta Berastagi Gerak Cepat Memadamkan Api Dalam Peristiwa Terjadinya Kebakaran di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Barisan di Desa Doulu

Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan?

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe
Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa
Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla
Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos
Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan
Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110
Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:29 WIB

Bupati & Gubernur Segera Tindak Cepat Palsukan Identitas Demi Nikah Lagi, Warga Desak Bupati Kampar Nonaktifkan Kades

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:58 WIB

Dugaan Palsukan Status Demi Nikah Siri, Kades Sumber Sari Tersandung Skandal Asmara dan Dugaan Kehamilan Wanita Berinisial NS

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:58 WIB

Bikin Geger! Kades Sumber Sari Diduga Nikah Siri & Beri Istri Siri Uang Ratusan Juta Rupiah serta Mobil, Apa Kata Warga?

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:14 WIB

Ketua KNPI Riau Berikan Apresiasi Soal SPMB Online 2025, Larshen Yunus: “Kakanda Plt Kadisdik Erisman Yahya Luar Biasa”

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:59 WIB

PT. PNE Siap Perbaikan Rumah Warga Retak, Warga Sambut Baik Solusi Ini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:02 WIB

Premanisme Berseragam? KOPPSA-M Laporkan Pengrusakan, PDIP: Ini Tamparan untuk Polri!

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:57 WIB

Diduga Serampangan! Pos KOPPSA-M Dibongkar Oknum Aparat di Lahan Sendiri, Koperasi Tuntut Sikap Tegas Kapolda Riau

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:20 WIB

Viral! Dugaan Jual Sampul Ijazah dan Kutipan Perpisahan di SDN 003 Tapung Hulu, Kapolres Kampar: Kami Akan Tindak Tegas!

Berita Terbaru

Jawa timur

Senin, 28 Jul 2025 - 10:13 WIB