Hasto Dilaporkan Ke Polisi Berpotensi Membungkam Kebebasan Berpendapat dan Pers

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 11:04 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta – Dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristyanto sebagai narasumber, sekali lagi sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum. Mengapa?

Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoax, ujararan kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti tersampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus yaitu:

(1) memberikan informasi.

(2) edukasi dan mendidik.

(3) sosial control pengawasan.

(4) interaksi.

(5) menghibur.

Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui _gatekeeping process_ atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan _check and rechek_ secara ketat.

Baca Juga :  Wakapolres Metro Jakarta Pusat Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Jaya 2025 di Kemayoran

Sebagai media massa periodik kredibel, tim redaksi yang dinakodai seorang Pemimpin Redaksi, pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.

Lagi pula, seorang _host_ pada sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib “didampingi” satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada _host_ yang sedang _live_ dengan narasumbernya sehingga produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan, seperti dengan mengatakan, “kami bertanggungjawab penuh atas semua produk jurnalistik kami, baik siaran _live_ atau siaran tunda”.

Oleh karena itu, melaporkan Hasto Kristyanto ke Polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers.
Menurut hemat saya, para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan dan wawasan komunikasi.

Baca Juga :  FSMB Jakarta Laporkan ke ,Kejagung RI, Dugaan Korupsi Hibah LP2M dan PKM Dosen Th Akedemik 2023- 2024 di Kampus UNIBA.

Untuk itu, saya menyarankan agar para pihak yang melaporkan Hasto Kristyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka sembari menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi.

Kemerdekaan Pers diatur, dijamin dan dilindungi dalam undang-undang dasar dan undang-undang  Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, Pasal 28F UUD 1945, Kovenan Internasional Sipil dan Politik (“ICCPR”), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pers “bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.

Penulis : FERI RUSDIONO

Pimred : Edi uban

Editor : Yuan

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 10:38 WIB

Bupati: Brebes Bakal Miliki Kolam Renang Standar Nasional

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:12 WIB

Asah Kemampuan Personel, Polres Brebes Gelar Latihan Menembak

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:13 WIB

PT BIG Bersama Bazista DKM At Taqwa Santuni Anak Yatim

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:41 WIB

Hak Dan Perlindungan Masa Depan Anak,SMPN 04 Tanjung Adakan Peringati Hari Anak Nasional

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:15 WIB

TMMD Sengkuyung III Kodim Brebes, Wujudkan Percepatan Pembangunan Dengan Semangat Gotong Royong

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:03 WIB

Tahroni Ingin Kesetaraan Pendidikan Warga Brebes Terwujud

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tiga Wartawan Ditahan Dan Diintimidasi Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa di PT Dinamika Selaras Jaya, Kapolda Bengkulu Diminta Tindak Tegas

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:55 WIB

Heritage Color Fun Run 2025 Sedot Ribuan Peserta

Berita Terbaru