Hasto Dilaporkan Ke Polisi Berpotensi Membungkam Kebebasan Berpendapat dan Pers

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 11:04 WIB

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta – Dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristyanto sebagai narasumber, sekali lagi sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum. Mengapa?

Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoax, ujararan kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti tersampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus yaitu:

(1) memberikan informasi.

(2) edukasi dan mendidik.

(3) sosial control pengawasan.

(4) interaksi.

(5) menghibur.

Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui _gatekeeping process_ atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan _check and rechek_ secara ketat.

Baca Juga :  Bau Busuk Korupsi Bantuan Pertanian Lamongan Tercium Hingga Jombang: Mesin Ratusan Juta Diduga Jadi Bancakan Oknum Pejabat Lamongan

Sebagai media massa periodik kredibel, tim redaksi yang dinakodai seorang Pemimpin Redaksi, pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.

Lagi pula, seorang _host_ pada sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib “didampingi” satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada _host_ yang sedang _live_ dengan narasumbernya sehingga produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan, seperti dengan mengatakan, “kami bertanggungjawab penuh atas semua produk jurnalistik kami, baik siaran _live_ atau siaran tunda”.

Oleh karena itu, melaporkan Hasto Kristyanto ke Polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers.
Menurut hemat saya, para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan dan wawasan komunikasi.

Baca Juga :  Hadi Mulyani Resmi Laporkan Edy kamet Ke Polres Melawi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Untuk itu, saya menyarankan agar para pihak yang melaporkan Hasto Kristyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka sembari menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi.

Kemerdekaan Pers diatur, dijamin dan dilindungi dalam undang-undang dasar dan undang-undang  Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, Pasal 28F UUD 1945, Kovenan Internasional Sipil dan Politik (“ICCPR”), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pers “bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.

Penulis : FERI RUSDIONO

Pimred : Edi uban

Editor : Yuan

Berita Terkait

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru