Siswa kls dua SDN Kedungoleng 01 di keluarkan dengan tidak hormat

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 04:51 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes //nasionaldwtik.com – Berawal dari kesalah pahaman antara wali murid dengan kepala sekolah sehingga berujung salah satu siswa dari anak wali murid tersebut di keluarkan secara tidak hormat.jumat 7/6/2024

Dijelaskan wali murid,anakku sekolah d SD N 01 KEDUNGOLENG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

hari ini harus’y ikut tes, tapi anakku di keluarkan dengan tidak hormat sama kepala sekolah’ ( ibu Muslikha )

Alasanya dia dendam sama saya karena dulu saya sempat protes masalah vaksin tidak ada info sebelumnya ke wali murid, Sedangkan keadaan anak saya waktu itu lagi sakit.

Tapi karena protes saya itu kepala sekolah tidak terima sampai memendam kebencian sama saya sampai sekarang.

Nah kemaren ada info mendadak bahwa hari ini tes kenaikan kelas, kabupaten lain tgl 3 juni

Di infokan tes hari jum’at-selasa (7-12 juni) jadwal diajukan katanya.

Saya ikut komen kalau mau d ajukan kenapa ngga hari senin kemaren bu? D jawab sama wali kelas iya naskahnya baru diambil. Saya jawab ya trimakasih.

Terus d grup ibu² wali murid ada yg bilang di desa ini ini ini sudah loh, saya ikut komen iya setau saya d desa ini jg sudah mau selesai, trus temen saya jawab lgi iya kenapa apa² selalu SD kita yg begini sih, saya jawab ngga tau, pekok dasare. Saya tau saya salah karna bilang pekok’y itu tp bukan tertuju ke guru²y.

Chat itu ada yg menyampaikan k wali kelas dan wali kelas menyampaikan ke kepala sekolah.

Saya d panggil, trus saya sudah minta maaf sama kepala sekolah dan guru² tapi kepala sekolah marah² sampai bentak² saya menuding² kata’y “saya sudah benci sama anda dri dulu kasus Vaksin. Sudah mulai hari ini saya keluarkan anakmu dari sekolah dg tidak hormat biarin silahkan tidak akan ada yg mau menerima anakmu di sekolah manapun”

Saya minta maaf tapi tidak d terima terus bahkan saya memohon jangan bawa² masalah saya sbg orangtua kepada anak saya, saya memohon supaya biarkan anak saya selesai tes dan menerima rapot, saya meminta surat pindah tp kepala sekolah ttp ngotot tidak mau dan tetap mengeluarkan anak saya dengan tidak hormat.

Padahal saya sudah berusaha meminta maaf dan saya mengakui kesalahan saya mengatakan kata² tersebut.

Saya mohon bantuan mba, biarkan anak saya selesaikan tes-nya, saya ngga apa² kalau pindah tpi tolong berikan surat pindah yg layak untuk anak saya, karna anak saya tidak tau apa².

Mengeluarkan anak saya kecuali anak saya melakukan kekerasan d sekolah atau mengkonsumsi obat² terlarang atau melakukan kesalahan yang fatal saya ngga apa² kalau anak saya d keluarkanTapi ini anak saya ngga tau apa².

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola U-17 Piala Badan Bela Negara FKPPI Kota Binjai

Adanya informasi tersebut media mencoba konfirmasi ke dindikpora  kabupaten Brebes melalui WA.Caridah selaku kadindikpora menjelaskan,

Iya nanti dinas akan klarifikasikan dengan kepala sekolahnya.jelasnya

Mengacu pada pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990, Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta memeliharaan sarana dan prasarana (Mulyasa, 2007).

Dijelaskan pula bahwa Kepala Sekolah sedikitnya harus mampu berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator. Namun seiring berkembangnya zaman menuju globalisasi seharusnya Kepala Sekolah dapat menyesuaikan diri sesuai dengan fungsinya sebagai Kepala Sekolah yang professional.

Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri para guru, staf dan siswa dalam melaksanakan tugas masing-masing. Selain itu, kepala sekolah mampu memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para siswa serta memberikan dorongan memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi sekolah dalam mencapai tujuan.

Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah pada pokoknya yaitu sebagai manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan (Permendikbud, Nomor 15 Tahun 2018 pasal 8).

Tugas kepala sekolah sebagai pembina peserta didik dan hubungannya dengan pendidik dan tenaga kependidikan, dapat disimpulkan sebagai edukator, administrator, leader, inovator, motivator, figur dan mediator.

a. Edukator

Tugas kepala sekolah sebagai edukator, Kepala Sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan di sekolahnya. Menciptakan iklim kondusif di sekolah, memberikan nasehat kepada warga sekolah, memberikan dorongan kepada segenap tenaga kependidikan, serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik, seperti team teaching, moving class, dan mengadakan program akselerasi bagi peserta didik yang cerdas di atas normal. Kepala Sekolah juga senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh tiap guru. Dalam hal ini faktor pengalaman akan sangat mempengaruhi profesionalismenya, terutama dalam mendukung terbentuknya pemahaman tenaga kependidikan terhadap pelaksanaan tugasnya.

b. Administrator

Kepala Sekolah sebagai administrator memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai aktifitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan dan pendokumenan seluruh program sekolah. Untuk menunjang kemampuannya dalam administrasi, Kepala Sekolah harus memiliki kemampuan mengelola kurikulum, administrasi peserta didik, mengelola administrasi personalia, administrasi sarana dan prasarana, administrasi kearsipan,dan mengelola administrasi keuangan. Sebagai Kepala Sekolah professional kegiatan administrasi diatas perlu dilakukan dengan efektif dan efisien agar menunjang produktivitas sekolah.

Baca Juga :  Ribuan BB Kejari Dimusnahkah

c. leader

Tugas Kepala Sekolah sebagai leader harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas. Kepala Sekolah sebagai leader dapat dianalisis dari kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan, visi dan misi sekolah, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan komunikasi.

Dengan fungsinya sebagai leader, Kepala Sekolah dapat dianalisis dari sifat kepemimpinan yaitu demokratis, otoriter, dan laissez faire. Ketiga sifat tersebut sering dimiliki secara bersamaan oleh seorang pemimpin. Oleh karena itu seorang Kepala Sekolah dituntut untut mampu mengunakan strategi memimpinya sesuai situasi yang ada di sekolah. Pengunaan strategi yang tepat ini sesuai dengan tingkat kematangan para tenaga kependidikan, dan kombinasi yang tepat antara perilaku tugas dan perilaku hubungan.

d. Inovator

Sebagai innovator Kepala Sekolah harus memiliki strategi yang baik untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Kepala Sekolah sebagai inovator tercermin dari cara-cara yang dilakukan pekerjaannya secara kontrukstif, kreatif, delegatif, integrative, rasional dan objektif, pragmatis, keteladanan, disiplin, adaptabel dan fleksibel.

e. Motivator

Kepala Sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, pengahargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar. Motivasi juga sangat penting kepada peserta didik.

f. Figure

Kepala Sekolah sebagai figure merupakan fungsi yang sangat berkaitan dengan sosok teladan sebagi pemimpin yang ada di sekolah. Diharapkan Kepala Sekolah mempunyai figure yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi tenaga kependidikan maupun peserta didik. Dengan figure yang baik Kepala Sekolah akan memiliki kewibawaan dalam memimpin sekolah.

g. Mediator

Mediator dalam hal ini adalah memediasi setiap kebijakan atau permasalahan yang terjadi di sekolah baik permasalahan antar Kepala Sekolah dengan guru, antar guru dengan guru, antar guru dengan siswa, antar orang tua/wali siswa dengan guru atau sekolah atau permasalahan lain yang bekaitan dengan sekolah. Selain itu dapat menjadi mediator yang baik antara sekolah dengan lingkungan masyarakat untuk kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Dengan peran mediator ini, diharapkan Kepala Sekolah dapat menjadi mediator yang baik dalam memperlancar produktivitas sekolah.( AG )

Berita Terkait

Polres Tebingtinggi Sambang dan Monitoring SPBU Simpang BP7, Antisipasi Kecurangan
Danramil 09/NL dan Anggota Tunjukan Empati, Melayat ke Keluarga Anggota yang Berduka
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Mentri ATR / BPN Di Aula Kantor Gubsu
Binkamsa Polres Sibolga Cek Dan Patroli Pos Satkamling, Ajak Petugas Tingkatkan Kewaspadaan Saat Berpatroli
Babinsa Koramil 07/Salak Hadiri Pembekalan Indeks Desa 2025: Wujud Sinergi TNI dalam Pembangunan Desa Terpadu di Kecamatan Salak
Kapolres Pakpak Bharat Tatap Muka Dengan Para Kepala Desa Se-kabupaten Pakpak Bharat
Polres Simalungun Terima Kunjungan Tim Supervisi Asistensi Pembina Samsat Provsu Guna Tingkatkan Pelayanan Publik
ForPBes adakan Workshop Nasional Cara Cepat Ke Tanah Suci, Semua Bisa Berhaji Dan Umroh