Nasionaldetik.com , Batanghari – penambangan galian C di daerah Dusun , Desa bajubang laut Kecamatan muara Bulian Kabupaten Batanghari sudah meresahkan warga sekitar. Pasalnya, aktifitas tersebut diduga tidak resmi (ilegal) sehingga dampaknya yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan jalan yang belum lama ini diperbaiki sudah mulai rusak parah.
Aktifitas galian C ilegal yang sudah lama beroperasi tersebut sampai sekarang masih rutin beraktifitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya dari pihak terkait pada tutup mata dengan adanya aktifitas galian C yang diduga ilegal ini.
Sementara itu salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, dengan adanya aktifitas penambangan galian C di dusun tersebut pengangkut pasir mengakibatkan jalan di sekitar rusak parah
“Banyak sekali truk pengangkut hasil dari galian tersebut mengakibatkan beberapa titik jalan rusak dan berlobang ,” ujar warga kepada awak media.
Dia menceritakan kegelisahan warga antara lain karena pengangkutan hasil galian menggunakan truk bermuatan tinggi , dengan pengangkutan yang melebihi tonase mengakibat kerusakan jalan yang di laluinya, apalagi saat sekarang sudah masuk musim penghujan, sehingga jalan licin akibat banyaknya material tanah yang terjatuh.
Dengan Marak nya kegiatan peti kabupaten Batanghari pemerintah kabupaten Batanghari menggelar acara Sosialisasi tentang pencegahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kemarin di kantor bupati Batanghari
agar galian c tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang sah serta memiliki dampak negative bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
kepala Kesbangpol kabupaten Batanghari, Ahmad Fathan
Mengatakan,kegiatan ini hukumnya sangat besar dan prekunsi nya juga sangat besar hingga mencapai ratusan juta dan kami mengajak yang hadir di sini dapat mengendalikan masyarakat dapat mencegah aktivitas tersebut.
Akibat pertambangan tersebut dapat mengakibatkan tercemar air sungai Batanghari.
Dan dapat menimbulkan hal negatif seperti ngerusak alam sekitar.
Selanjutnya penambangan tanpa izin terutama penambangan emas tanpa izin (PETI) hal ini dikarenakan faktor tekanan kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin meningkat dan Minshet masyarakat kita yang menganggap bahwa penghasilan dari usaha tambang memberikan harapan penghasilan yang lebih baik, sehingga membuat masyarakat tergiur untuk melakukan penambangan tanpa izin,”pungkasnya pathan
(Tim Investigasi)