Kanwil Kumham Sumut Laksanakan Pemeriksaan Substantif Terhadap Permohonan Pewarganegaraan RI

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 20:43 WIB

40117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di laksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaran dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Permohonan diajukan oleh Muhammad Yaseen Kara dengan asal kebangsaan Pakistan. Tim terpadu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan melibatkan Divisi Keimigrasian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara Sumut I melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan permohonan seperti akte kelahiran,Surat Keterangan Keimigrasian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, dll.

Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari pemohon pewarganegaraan RI, serta untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan cara mengadakan wawancara dan tes tertulis kepada pemohon pewarganegaraan RI.

Baca Juga :  Kepemilikan Senpi, Edy Suranta Gurusinga Prapidkan Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolrestabes.

Wawancara dilakukan untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Tes tertulis dilakukan untuk menguji kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI secara lebih mendalam.

Harapan besar yang dimiliki oleh para Tim Pemeriksaan Substantif Permohonan Pewarganegaraan ini adalah para pemohon dapat mengimplementasikan sikap-sikap nasionalisme setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia ke depannya.(red)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:50 WIB

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:35 WIB

Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:28 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:24 WIB

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:45 WIB

Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:44 WIB

Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:41 WIB

Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:35 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 Resmi Dibuka: Boyolali Perkuat Pembangunan dari Desa

Berita Terbaru