Nasionaldetik.com , Jakarta – PT TIMAH Tbk, menempuh jalur hukum terkait rilis sebuah Lembaga yang menyampaikan tuduhan tidak berdasar. Pemberitaan yang berasal dari rilis Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) terkait dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 700 miliar.
Sebelumnya PT TIMAH Tbk telah menjawab informasi miring tersebut dengan keterangan resmi bahwa dalam melaksanakan operasi produksi penambangan atau program kemitraan, perusahaan negara ini selalu berkomitmen dengan persyaratan berdasarkan regulasi dan dilaksanakan pada Izin Usaha Penambangan yang dimiliki. Merujuk dari laporan keuangan triwulan pertama, PT TIMAH Tbk juga menjelaskan bahwa Perusahaan mencatatkan laba bersih sebesar Rp 29,55 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami rasa tuduhan ini tidak berdasar dan cenderung mendeskreditkan perusahaan, PT TIMAH Tbk telah mendapatkan izin PE dari kementerian Perdagangan untuk melaksanakan eksport sejak medio Maret 2024, dan tidak benar jika dikatakan ada kerugian sampai dengan 700 M. Faktanya perusahaan telah merilis laporan keuangan triwulan 1 2024 dengan catatan laba bersih sebesar Rp 29,55 M” Jelas Anggi Siahaan, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT TIMAH Tbk.
Dikonfirmasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa PT TIMAH Tbk melakukan upaya hukum terkait penyebaran informasi ini, Kuasa Hukum PT TIMAH Tbk membenarkan bahwa perusahaan telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur hukum agar peristiwa penyebaran informasi yang tidak bertanggungjawab seperti ini tidak lagi terulang.
“Betul, telah dilakukan upaya hukum dengan melakukan laporan Kepolisian dengan No : LP/B/2996/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA untuk dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik. Peristiwa ini tentunya menjadi konsern perusahaan ditengah dukungan perbaikan Tata Kelola Niaga Timah yang dilakukan oleh penegak hukum. Kami meyakini bahwa titik balik perbaikan ekosistem timah Indonesia ini tidak boleh diganggu oleh pihak – pihak yang kurang bertanggung jawab”. Tegas Kuasa Hukum PT Timah, Albert Stephan Aswin.