Mahkamah Agung Diminta Kaji Ulang Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Sebelum Buat Putusan 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 16:29 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA //nasionaldwtik.com – Masyarakat Indonesia diharapkan turut serta mengawasi kasus yang mempengaruhi ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa, dan Rahmi Babra yang sedang diproses di Mahkamah Agung (MA). Hal ini untuk memastikan perjuangan karyawan dan keluarga mereka dalam mencari keadilan dapat terwujud.

“Kami berharap masyarakat Indonesia mengawal kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak, istri dan keluarganya,” kata perwakilan karyawan, Janli Sembiring, dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Janli, pihaknya tidak akan membiarkan hukum di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya dalam sengketa merek yang sedang dalam tahap peninjauan kembali (PK) dengan MHB.

PK ini diajukan oleh Fahmi Babra dan teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka mengharapkan agar hakim yang dianggap tidak objektif, seperti Hakim Agung Rahmi Mulyati, dapat diganti.

Baca Juga :  Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

“Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Selain itu, dalam putusan terkait sebelumnya, yaitu dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, hakim MA menolak PK tersebut. Hal ini tentunya sangat merugikan karyawan dan keluarga mereka karena mata pencaharian mereka terancam.

“MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang menjadi dasar gugatan, yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst., tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001,” jelas Janli.

Oleh karena itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat ini, selain meminta pergantian Hakim Rahmi, mereka juga mengajukan permintaan untuk menunda sidang putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Hakim diminta lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya dengan melihat putusan sebelumnya yaitu nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst. Di mana dijelaskan bahwa MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu sudah dihapus.

Baca Juga :  Wujud Rasa Memiliki, Satgas Yonzipur 5/ABW Percantik Monumen Perbatasan

“Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin mendatang, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunda dan mengkaji secara objektif,” kata kuasa hukum Adi Gunawan, yang didampingi oleh perwakilan LQ Indonesia Law Firm lainnya dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK untuk memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lainnya yaitu putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan massa sempat diterima pihak MA di dalam Gedung. Namun, perwakilan kecewa karena mereka hanya diterima oleh pihak humas. Padahal, perwakilan karyawan dan kuasa hukum ingin bertemu langsung dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

“Kami ingin bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung karena kami ingin penjelasan secara langsung,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Danpasmar 1 Hadiri Acara Syukuran Peringatan HUT Ke-64 Intai Amfibi Marinir
Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat
Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil
Edi Iwansyah, Guncangan di Tubuh Dualisme Kepengurusan PWI Berlarut-larut Tanpa AD ART
Antisipasi rawan kriminal RW 03 RT 03 Kebon kosong Kemayoran Adakan Ronda
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Indahnya Berbagi, Mitra Jalak Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil
Pake Narkoba Selebgram Rafi Ramadhan dan TH ditangkap Polisi,Satu di Buru.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:31 WIB

FP4 Menduga Dana 74.2 Milyar dari PT. AMNT Hanya Sebagian Dibahas di Banggar DPRD, Sisanya di Mana??

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:23 WIB

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:44 WIB

Dirjenpas Mashudi Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Beri Arahan Penguatan Layanan dan Profesionalitas

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:09 WIB

Flora Nainggolan Resmi Jabat Kakanwil Kementerian HAM Sumatera Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:31 WIB

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi BPPSDMP Kementan RI, Bahas Sinergi Ketahanan Pangan di Aceh.

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:12 WIB

Perwira TNI Kembali Dipercaya Dalam Quarterly Evaluation UNIFIL

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:06 WIB

Kogabwilhan I Berkolaborasi Dengan Dispenad Adakan Pembekalan Komunikasi Strategis Untuk Perwira, Bintara dan Tamtama Kogabwilhan I

Berita Terbaru