Mahkamah Agung Diminta Kaji Ulang Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Sebelum Buat Putusan 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 16:29 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA //nasionaldwtik.com – Masyarakat Indonesia diharapkan turut serta mengawasi kasus yang mempengaruhi ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa, dan Rahmi Babra yang sedang diproses di Mahkamah Agung (MA). Hal ini untuk memastikan perjuangan karyawan dan keluarga mereka dalam mencari keadilan dapat terwujud.

“Kami berharap masyarakat Indonesia mengawal kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak, istri dan keluarganya,” kata perwakilan karyawan, Janli Sembiring, dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Janli, pihaknya tidak akan membiarkan hukum di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya dalam sengketa merek yang sedang dalam tahap peninjauan kembali (PK) dengan MHB.

PK ini diajukan oleh Fahmi Babra dan teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka mengharapkan agar hakim yang dianggap tidak objektif, seperti Hakim Agung Rahmi Mulyati, dapat diganti.

“Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Resmikan Porseni HUT Kemenkumham dan HUT RI ke 78

Selain itu, dalam putusan terkait sebelumnya, yaitu dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, hakim MA menolak PK tersebut. Hal ini tentunya sangat merugikan karyawan dan keluarga mereka karena mata pencaharian mereka terancam.

“MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang menjadi dasar gugatan, yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst., tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001,” jelas Janli.

Oleh karena itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat ini, selain meminta pergantian Hakim Rahmi, mereka juga mengajukan permintaan untuk menunda sidang putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Hakim diminta lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya dengan melihat putusan sebelumnya yaitu nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst. Di mana dijelaskan bahwa MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu sudah dihapus.

Baca Juga :  Bertemu Anggota Polri Disabilitas, Komjen Dedi: Saya Bangga dengan Kalian

“Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin mendatang, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunda dan mengkaji secara objektif,” kata kuasa hukum Adi Gunawan, yang didampingi oleh perwakilan LQ Indonesia Law Firm lainnya dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK untuk memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lainnya yaitu putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan massa sempat diterima pihak MA di dalam Gedung. Namun, perwakilan kecewa karena mereka hanya diterima oleh pihak humas. Padahal, perwakilan karyawan dan kuasa hukum ingin bertemu langsung dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

“Kami ingin bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung karena kami ingin penjelasan secara langsung,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

BRI dan Yayasan Tarumanegara Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM, Serta Layanan Perbankan Digital
Framing dan Opini Yang Di Arahkan Kepada Mantan KSAD Dudung Abdurachman Terbantahkan
Samsuri, Pendiri dan Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Resmi Dideklarasikan Sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034
PRIMA Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers di Hari Kemerdekaan RI ke-80
Jelang Hari Kemerdekaan, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Mulai Gelar Lomba
Rakyat Menjerit, Hukum Dipermainkan: Potret Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Stabilitas Nasional
Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD
“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terbaru