Dikutip dari//www.mediapatriot.id
Lampung, Nasional detik.com – Aksi nekat Pertambangan tanpa izin (PETI) para penjarah tambang emas yang diduga ilegal, semakin menjalar untuk mendapatkan keuntungan, sehingga tidak lagi memperdulikan dampak lingkungan dan kesehatan di wilayah setempat. Sabtu (1/6/24).
seperti hal nya yang ada di Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong, keberadaan pengolahan hasil tambang emas jenis tromol atau biasa disebut Glundung, telah ditemukan pengolahan tersebut milik salah satu warga bernama M khotib yang diduga tidak berizin (Ilegal).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengolahan tambang emas itu juga memakai atau menggunakan bahan-bahan yang sangat berbahaya seperti Merkuri atau air raksa (Hg) yang bisa mengancam kesehatan bagi manusia dan merusak lingkungan terhadap pemborosan alam.
dari hasil investigasi lembaga dan media saat turun ke lokasi di beberapa tempat yang ada di Desa Harapan Jaya tersebut, para penggelundung pengolahan mas itu diduga tidak ber izin ( Ilegal), atas dasar ini Lembaga Aliansi Marwah Indonesia (MAI) dan Media (red) akan membuat laporan terkait banyaknya tambang emas yang diduga ilegal di Kabupaten Pesawaran ini ke Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas ESDM dan Polda Lampung, guna menindak tegas tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan keuntungan diri sendiri,
yang sudah mengabaikan dampak kesehatan dan lingkungan wilyah setempat.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (tim/)
Penulis : Tim/red.