Pelaku Penganiayaan di Ciduk Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:38 WIB

40275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung Nasional detik.com – Unit Reserse Kriminal Presisi Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Samsudin salah satu warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran. Rabu (29/05/2024) sore.

Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) yang merupakan tetangga dari korban dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M,  melalui Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur. Saat berjalan, Korban Samsudin bertemu dengan Pelaku M (64) di jalan Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan, kab. Pesawaran dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotong ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya.

Baca Juga :  Sekda Pesawaran Sampaikan Pokok - Pokok Kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2024

Terlihat pelaku telah membawa 1 ( satu ) buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban. Karena sabit yang di bawa pelaku tajam, sabit tersebut mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban. Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Apri”.

Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang cermin IPDA Rajib Gana, S.H., M.M berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman M (64) di Dusun Tanjung agung, Rt 005 Rw 001, Desa Tanjung agung, Kec. Teluk pandan, Kab. Pesawaran dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh Apri”.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Antar Kecamatan di Tanggamus Rusak Parah

Dari Tangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm, 1 (Satu) Buah celana pendek warna hitam merk specs (milik korban), 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna putih (milik korban), 1 (Satu) buah celana pendek warna cream merk nevada (milik pelaku) dan 1 (Satu) buah kaos bergambar partai warna putih (milik pelaku).

Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.

Penulis : P. Tambunan

Editor : Edi Uban

Sumber Berita : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Woooow…!! Ada Apa Tertutup dan Tak Peduli Apa Oknum Petugas Ikut Menjadi Mafia? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!
Tangkap Dan Pecat Ketua KPU , Kapolda Lampung Segera Tangkap Ketua KPU
Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan Ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar
Sasar Masyarakat Membutuhkan, Polwan Polda Lampung Bakti Sosial Bagikan Bantuan Paket Sembako
Cegah Prostitusi di Bulan Ramadhan, Polres Metro melaksanakan razia di hotel dan penginapan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:00 WIB

Woooow..!! Lambatnya Nyikapi Ada Apa ?? Kasus Korupsi BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menjadi Sorotan Nasional: Ketua PEMANTIK Desak Penuntasan Cepat!

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:05 WIB

Wali Kota Mengajak Masyarakat Menjaga Budaya Asli Lubuk Linggau

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:06 WIB

Kantor Dan Gudang Ada Begitu Juga Penjualan Pupuk Sesuai HET

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:15 WIB

Lapas Kelas IIA Salurkan Bansos 

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:36 WIB

Wali Kota Menyerahkan Bantuan Korban Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 06:42 WIB

Wako Lubuklinggau Rachmat Hidayat Tidak Ada Lobi Lobian Dalam Proses Lelang Jabatan

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:33 WIB

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dengarkan Pidato Perdana Bupati Musi Hj Ratna Machmud periode 2025-2030

Senin, 3 Maret 2025 - 18:12 WIB

Pidato Pertama Wali Kota Di Paripurna DPRD 

Berita Terbaru