Unjuk Rasa Wartawan Di Depan Kantor DPRD Indramayu Berjalan Kondusif

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:05 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indramayu-Nasionaldetik.com – Aksi penolakan UU Penyiaran di lakukan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Komunitas Jurnalis Indramayu (FKJI) kamis 30 April 2024 di depan Gedung Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten indramayu berjalan tertib dan damai.

Seluruh wartawan dalam aksi damai tersebut menyampaikan penolakan tentang rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi membukan serta mengkebiri kebebasan pers dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terutama pasal yang mengatur investigasi dan penyelesaian sengketa yang di bawah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasi nya sejumlah wartawan menolak keras terkait pasal yang memperketat regulasi media independen, hal ini dapat membatasi kebebasan dalam menyampaikan informasi ke publik, terutama yang mengkritik kinerja pemerintah dengan melarang jurnalis melakukan kegiatan investigasi ketika ada penyimpangan anggaran (korupsi).

Baca Juga :  Peresmian Omah Iwo Indonesia Dalam Rangka HUT Iwo Indonesia ke 6 Tahun dan HPN 2024a

Dalam aksi penolakan rancangan undang-undang penyiaran tersebut di depan kantor DPRD, masa juga menyuarakan terkait oknum kuwu sukagumiwang yang mengancam keselamatan rekan wartawan yang bernama M.Tugiran alias Jahol. Masa menuntut agar bupati Nina Agustina menonaktifkan sementara oknum kuwu tersebut dan mendesak Kapolres indramayu agar segera memproses oknum kuwu tersebut sesuai undang-undang dengan tuduhan pengancaman.

Baca Juga :  Pelantikan IWOI di Gedung Amarta, Kota Pekalongan: Momentum Bersejarah

Akhirnya tuntutan dari wartawan langsung di respon oleh ketua DPRD. H. Saepudin.S.H., melalui diskusi yang lumayan singkat dengan para jurnalis dengan menyetujui menolak R UU penyiaran tersebut. Dalam waktu yang bersamaan bupati indramayu juga langsung menonaktifkan oknum kuwu Wasma alias Cempe. Mendengar permohonanya sudah terealisasi atas tuntutan akhirnya para wartawan mengakhiri unjukrasa serta membubarkan diri dengan tertib kembali ke Graha Pers Indramayu (GPI) titik kumpul saat dimulainya aksi damai dalam bentuk solidaritas terhadap pembunngkaman pers.

Penulis : Taufik

Editor : Edi uban

Sumber Berita : Yuan

Berita Terkait

Aliansi Pemerhati Hukum Apresiasi di HUT Bhayangkara ke-79, Polri Dipandang Makin Profesional dan Responsif
Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Panit Samapta II Polsek Cikijing Sambangi Warga Desa Kasturi
MOU Pemkab Garut dan Unisba, Program Beasiswa Kedokteran Untuk Putra-Putri Garut Serta Pembangunan Desa
Konflik Iran Israel, PNIB : Kita Negara Non Blok, Jaga Persatuan Jangan Terpecah Belah Dukung Mendukung
Polsek Kadipaten Gelar Patroli Dialogis Bersama Juru Parkir
Polres Majalengka Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Kinerja Personel
Ps. Panit Samapta l Polsek Cikijing Sambangi Petugas Parkir, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Kasokandel Sambangi Tokoh Masyarakat Sampaikan Pesan Harkamtibmas